Tersangka Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor. (Ist-Karimata.net)

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

KARIMATA.NET, SUMENEP – Polres Sumenep berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor.

Pengungkapan kasus dugaan penipuan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 14 Januari 2025 yang dilaporkan oleh OAP (27) warga Jalan Arya Wiraraja Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

AKP Widiarti Kasi Humas Polres Sumenep mengatakan kasus ini bermula pada Minggu (12/01/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelapor yang beralamat di Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor Kecamatan, Kota Sumenep.

“Tersangka atas nama SU (40) Jalan Wahid Hasyim 140 Rt/10 Rw/04 Desa Lawangan Daya Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan,’’ katanya kepada Gatekeeper Karimata, Jum’at (31/01/2025).

Baca Juga:  Hari Santri 2025, Bupati Pamekasan Ingatkan Santri Teruskan Perjuangan Ulama

Sekitar pukul 19.30 WIB tersangka berangkat dari Pamekasan bersama dengan temannya mengendarai mobil pribadi dan turun di Pertigaan Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Sumenep sekitar pukul 20.30 WIB.

Selanjutnya ia naik bus dan turun di pertigaan Terminal Arya Wiraraja, Sumenep, berjalan kaki menuju rumah teman karibnya yang menjadi korban. Sesampainya di depan rumah korban, tersangka mengetuk pintu pagar lalu keluar korban menemui tersangka hingga kemudian tersangka dipersilahkan masuk lalu berbincang- bincang.

Di tengah perbincangan berlangsung, tersangka SU meminta kepada korban agar berkenan memberikan pinjaman sepeda motor miliknya dengan alasan untuk menemui seseorang yang juga teman tersangka.

“Selesai berbincang-bincang tersangka SU meminjam sepeda motor dengan alasan meminjam sebentar untuk bertemu temannya, selanjutnya korban memberikan pinjaman satu unit sepeda motor tersebut kepada tersangka. Selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa ke Pamekasan dan tanpa ijin dari korban sepeda motor tersebut oleh tersangka digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 2.200.000 untuk mendapatkan keuntungan,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Perempuan Penipu Motor, Sasar Anak dengan Modus Minta Tolong

Tersangka diamankan oleh anggota Polres Pamekasan dan dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan adalah Surat BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman diatas empat tahun penjara,’’ pungkasnya. (Melli/Lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *