Breaking News

BPJS Kesehatan Masuk Syarat SIM, Penerapan di Pamekasan Tunggu Arahan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Pemerintah kini mewajibkan kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat utama untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A), yang menyatakan bahwa penerbitan SIM kendaraan bermotor, baik untuk perorangan maupun umum, memerlukan bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan.

AIPTU Akhmad Sahlan, Baur SIM Satpas Polres Pamekasan mengatakan, aturan tersebut belum berlaku di wilayah Pamekasan.

“Ketentuan ini masih dalam tahap uji coba dan sosialisasi. Kami belum mengetahui secara pasti kapan akan resmi diterapkan di sini,” ujarnya.

Saat ini, pemohon SIM di Pamekasan masih dapat mengurus pembuatan maupun perpanjangan tanpa harus menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi sementara dari petugas BPJS, aturan tersebut kemungkinan akan diberlakukan secara resmi mulai Januari 2025. Meski begitu, pihaknya tetap menunggu arahan lebih lanjut dari Polda Jawa Timur.

,Sosialisasi terkait kebijakan ini sebenarnya telah dimulai sejak September 2024. Dalam beberapa bulan terakhir, pihak Satpas Polres Pamekasan bersama petugas BPJS secara aktif memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki BPJS Kesehatan sebagai bagian dari persyaratan administrasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri telah melakukan uji coba penerapan kebijakan ini selama periode Juli hingga September 2024 di tujuh Polda dan 105 Polres di Indonesia. Uji coba tersebut bertujuan untuk menilai efektivitas dan kesiapan sistem sebelum kebijakan diterapkan secara nasional.

Diharapkan, dengan penerapan kebijakan ini, masyarakat semakin terdorong untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Selain membantu memenuhi kebutuhan kesehatan secara berkesinambungan, kebijakan ini juga diharapkan mendukung peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan kesehatan.

Meski demikian, hingga penerapan resmi dimulai, masyarakat di Pamekasan dapat tetap mengurus SIM tanpa harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Pihak kepolisian dan BPJS terus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang ada guna mempersiapkan diri menghadapi kebijakan baru ini. (Ziyad/Lum)

Check Also

Gencatan Senjata Israel-Hamas Dimulai, Langkah Awal Menuju Perdamaian Setelah 15 Bulan Konflik Gaza

KARIMATA.NET, GAZA – Gencatan senjata antara Israel dan Hamas resmi diberlakukan pada Minggu (19/1/2025) pagi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *