KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pamekasan mengembalikan dana infak yang telah disetor oleh ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di wilayah tersebut.
Wakil Ketua Baznas Pamekasan, Abdurrahman Abbas, menjelaskan bahwa dana tersebut semula direncanakan untuk mendanai pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan. Namun, terdapat surat edaran dari Kemenag Jawa Timur tertanggal 16 Agustus yang melarang pengelolaan dana pribadi oleh lembaga pemerintah nonstruktural, seperti Baznas, untuk biaya pelaksanaan PPG.
“Surat edaran tersebut menyatakan bahwa dana pribadi tidak boleh dikelola oleh lembaga pemerintah nonstruktural, termasuk Baznas, untuk digunakan sebagai biaya pelaksanaan PPG. Oleh karena itu, kami segera mengambil langkah untuk mengembalikan dana yang sudah disetor,” jelasnya kepada Jurnalis Karimata, Kamis (05/08/2024) pagi.
Menurutnya, jumlah guru yang telah menyetor dana PPG ke rekening Baznas Pamekasan mencapai lebih dari 300 orang. Untuk itu, proses pengembalian dana dilakukan secara bertahap ke rekening masing-masing guru.
“Kami menargetkan proses pengembalian dana ini selesai dalam satu minggu. Kami berkomitmen untuk transparan dan memastikan setiap guru menerima kembali dana yang telah disetorkan,” tambahnya.
Langkah ini diambil Baznas Pamekasan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap pengelolaan dana infak dengan penuh amanah, serta untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenag Jawa Timur. Pengembalian dana ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para guru PAI terkait alokasi dana yang telah mereka setor sebelumnya.
Dengan langkah yang diambil ini, Baznas Pamekasan menunjukkan komitmennya dalam mengikuti regulasi yang berlaku dan menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya para guru yang telah berkontribusi melalui infak mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa dana yang telah diamanahkan kepada Baznas digunakan sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang tepat, serta tetap menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. (Ziyad/Ans)