KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Registrasi Mesin Pelinting Sigaret melalui aplikasi Sipenting.
Acara ini dihadiri oleh puluhan perwakilan dari Perusahaan Rokok (PR) yang memiliki mesin linting rokok di Pamekasan, Disperindag Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, dan beberapa undangan lainnya.
Sekretaris Disperindag Pamekasan, Abdiyati Muradi, dalam sambutannya menyatakan bahwa di Pamekasan terdapat 428 Perusahaan Rokok (PR), namun hanya 222 perusahaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan legalitas, mulai dari izin operasional, izin komersial, hingga izin dasar.
“Kebanyakan pemilik Perusahaan Rokok menganggap bahwa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup, padahal masih ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan izin secara lengkap,” ujarnya kepada Jurnalis Karimata
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa di Pamekasan terdapat 68 Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan total 112 unit mesin linting rokok. Namun, dari jumlah tersebut, masih ada 14 IHT yang belum tertata dengan baik.
“Oleh karena itu, Disperindag Pamekasan mengadakan kegiatan bimbingan teknis ini agar para pelaku usaha rokok memahami seluruh prosedur perizinan yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Acara Bimtek ini diharapkan dapat membantu para pengusaha rokok di Pamekasan untuk lebih memahami proses registrasi dan pengelolaan izin usaha melalui aplikasi Sipenting, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perizinan yang berlaku. (Ziyad/Ayg)