KARIMATA.NET, SAMPANG – Kepolisian Resor Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) setelah terjadi kecelakaan tunggal di jalan Raya Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasat Lantas Polres Sampang AKP Rukimin SH, M.H, mengungkapkan keberhasilan ini kepada awak media pada hari Senin (13/05/2024) pagi.
Menurut AKP Rukimin, kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas tunggal di jalan Raya Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, Jawa Timur, pada hari Minggu (12/05/2024) sekitar pukul 06.30 Wib. Saat melakukan tindakan pertama di TKP, petugas kesulitan mengidentifikasi kendaraan karena tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Petugas lalu membuka jok sepeda motor yang terlibat kecelakaan, setelah dibuka petugas menemukan plat TNKB dengan nomor registrasi M 5190 CM, yang kemudian diidentifikasi sebagai milik Muhammad Tajuddin warga Desa Potoan Dajah Kecamatan Palengaan Pamekasan,” katanya.
Berbekal informasi pemilik kendaraan, polisi menghubungi Polsek Palengaan dan anggota Polri di dekat rumah Tajuddin. Hasilnya, diketahui bahwa sepeda motor tersebut hilang dari rumah Tajuddin pada hari Minggu (12/05/2024) sekitar pukul 04.00 Wib dan sudah dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan.
AKP Rukimin mengapresiasi kinerja anggotanya yang cepat bertindak dalam mengungkap kasus ini, serta kerja sama dengan Polres Pamekasan. Pada pukul 19.00 Wib, barang bukti berupa sepeda motor honda vario dan pengendara diserahkan kepada personil Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidananya.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Sampang dalam memberantas tindak kriminal di wilayahnya, serta kerja sama yang erat antara kepolisian di berbagai kabupaten,” ucapnya dengan bangga.