Breaking News

Selama Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Pamekasan Amankan 30 Tersangka Bebagai Kasus

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Selama Operasi Pekat Semeru 2024 dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2024, Polres Pamekasan mengungkap puluhan kasus dengan puluhan tersangka

AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, Kapolres Pamekasan mengatakan, Selama Operasi Pekat Semeru 2024 mulai 19 sampai 30 Maret 2024 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dari tanggal 28 Maret sampai 3 April 2024 Polres Pamekasan melakukan penegakan hukum dalam rangka penanggulangan kejahatan premanisme, prostitusi dan pornografi (baik secara konvensional maupun online), judi konvensional dan judi online, Bahan Peledak (petasan/mercon/kembang api), penyalahgunaan Narkoba dan Miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Selama operasi itu kita berhasil amankan 28 kasus dengan 30 orang tersangka, kemudian ada 25 knalpot brong,” ujarnya saat konferensi pers Rabu (03/04/2024) pagi.

Ia merinci, Selama Operasi Polres Pamekasan berhasil ungkap 1 kasus Premanisme dengan 1 tersangka,  Prostitusi 1 kasus dengan 1 tersangka, 3 kasus judi dengan 3 orang tersangka, 10 kasus miras dengan 11 tersangka, 3 kasus bahan peledak dengan 4 orang tersangka, 10 kasus narkoba dengan 12 tersangka dan 10 kasus minuman keras dengan 11 tersangka.

“Saya harap dengan diungkapnya beberapa kasus Pamekasan lebih aman, nyaman dan tertib utamanya dalam menyambut perayaan idul Fitri 1445 H/2024 M,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa kasus tersebut diantaranya :

Kasus Premanisme :

Satu buah senjata tajam berupa celurit

Kasus Prostitusi:

Uang sebesar Rp. 400.000,-

Alas Kasur warna warni motif bunga

Kasus Judi:

3 (satu) unit Handphone

Kasus Miras : 

1.250 botol Miras

Kasus Handak:

5 Buah Bahan Peledak Mercon/Petasan (Mercon jadi)

165 Buah Bahan Peledak Mercon/Petasan (Selongsong/bungkus mercon diameter 3.5 cm)

30 Buah Bahan Peledak Mercon/Petasan (Selongsong/bungkus mercon diameter 4.5 cm)

1 Buah Bahan Peledak Mercon/Petasan (Selongsong/bungkus mercon diameter 10 cm)

1 Buah Bahan Peledak Mercon/Petasan

1 Karung Berisi Potasium

1 Buah Bahan Peledak Mercon/Petasan

1 Karung Berisi Garam Belanda

7 Buah Bahan Peledak Mercon/Petasan

7 Buah Kantong Plastik Berisi Sreng Dor

2 Gram Bahan Peledak Bubuk Mesiu

2 Buah Kantong Plastik Berisi Aluminium Powder

1 Buah Bahan Peledak Mercon/Petasan

1 Kantong Plastik Berisi Arang,

1 Buah Bahan Peledak Mercon/Petasan

1 Karung Besar Berisi Selongsong/Bungkus Mercon,

1 Buah Bahan Peledak Mercon/Petasan

1 Buah Mercon Rentengan,

1 Buah Lain-Lain Karung

1 Buah Karung Berisi Kertas

2 Buah Bahan Peledak Mercon/Petasan – renteng petasan dengan panjang masing masing 10 meter dengan isi 400 petasan ukuran kecil,

18 petasan ukuran sedang

2 petasan ukuran besar

Kasus Narkoba :

40 butir Pil Y;

Uang tunai sebesar Rp 150.000,-

1 (satu) poket plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat ± 0,28 gram;

1 (satu) plastik bening;

1 (satu) peci warna hitam;

40 butir Pil Y;

Uang tunai sebesar Rp 150.000,-

6 (enam) pocket plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat ± 0,34 gram berlogo

“A”, ± 0,38 gram; berlogo “B”, ± 0,27 gram berlogo “C”, ± 0,35 gram berlogo “D”, ± 0,34

gram berlogo “E”, ± 0,33 gram; berlogo “F”;

1 (satu) bendel plastik klip kosong;

2 (dua) buah pipet kaca berisi sisa/bekas sabu-sabu dengan berat ± 2,60 gram dan ± 4,16 gram;

2 (dua) lembar tisu;

1 (satu) buah timbangan elektrik;

2 (dua) buah korek api gas;

1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna putih;

1 (satu) buah besi kecil;

1 (satu) buah dompet pinggang warna coklat;

1 (satu) poket plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat ± 1,03 gram;

1 (satu) buah bungkus rokok;

Selembar kertas warna putih;

10 (sepuluh) plastik kertas grenjeng kuning emas yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil/tablet warna putih berlogo “LL”, 1 (satu) tik kertas grenjeng silver yang masing- masing berisi 10 (sepuluh) butir pil/tablet warna putih berlogo “LL” dan 1 (satu) tik kertas grenjeng silver yang masing-masing berisi 6 (enam) butir pil/tablet warna putih berlogo “LL”;

1 (satu) sangkar burung;

1(satu) plastik bening;

1 (satu) tik kertas grenjeng silver yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil/tablet warna putih berlogo “LL”;

0,58 gram sabu;

2,39 gram sabu

1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 9 butir pil/tablet berwarna putih berlogo “y”;

uang Rp. 50.000,-

2 (dua) botol warna putih yang setiap botolnya berisi 1 (satu) buah plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir pil berlogo “Y” dengan jumlah total 2.000 (dua ribu) butir pil “Y”.

1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam.

1 (satu) dompet warna coklat.

1 (satu) tas selempang warna biru muda.

1 (satu) tas selempang warna coklat muda bertuliskan “HAN HA 3”.

2 (dua) Unit Hp.

1 (satu) unit mobil warna putih dengan Nopol: L 1844 ZK

Check Also

Donor Darah Bagian Rangkaian HUT ke-35 Tahun Radio Karimata

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Dalam perayaan hari jadi yang ke-35, Radio Karimata FM Pamekasan tidak hanya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *