KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial MD (72), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 dengan dua korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka terhadap korban D dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD. Sementara terhadap korban F, tindakan tersebut dimulai tahun 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat, 10 April 2026,” ujar AKP Yoyok.
Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan tersangka diduga terjadi di lingkungan rumah korban dengan pola yang berulang dalam periode tertentu, sehingga menimbulkan tekanan psikologis terhadap korban.
Peristiwa tersebut tidak langsung terungkap karena kedua korban sempat merasa takut dan tertekan. Kasus ini baru diketahui pihak keluarga setelah korban mengalami dampak psikologis yang kemudian mendorong keberanian untuk bercerita.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum dari tenaga medis serta pakaian korban saat kejadian.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 126 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur. Saat ini kami sedang melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Yoyok Hardianto.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan pendampingan psikologis kepada korban.(Bam/Ain)