KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Polres Pamekasan berhasil menangkap 3 orang asal Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan yang merupakan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polres Pamekasan pada Sabtu (24/02/2024).
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan bahwa Satreskrim Polres Pamekasan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku berdasarkan laporan pencurian kendaraan bermotor di Jl. Wahid Hasyim No. 28, Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan sekitar jam 18.16 WIB. Dan setelah itu petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan itu petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang masih suami istri masing-masing berinisial AS dan H,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (26/02/2024) siang.
Selain mengamankan dua pelaku yang merupakan suami istri, kepolisian juga mengamankan MQ di Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan yang berperan sebagai perantara untuk menjual sepeda motor hasil curian.
Diketahui suami istri AS dan H punya peran yang berbeda saat melancarkan aksinya.
“AS sang suami berperan sebagai eksekutor sementara si istri berinisial H berperan untuk mengawasi suasana di lokasi,” tegasnya.
AS dan H yang diamankan di Jl. Raya Camplong, Sampang mengaku sudah melancarkan aksinya sejak 2021 lalu karena alasan ekonomi
“Mereka mencuri dengan alasan ekonomi dan dari aksi itu mereka sudah berhasil mencuri sekitar 15 sepeda motor dengan cara hunting saat mencari target,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, suami istri AS dan H dikenakan pasal Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara MQ dikenakan pasal Pasal 480 ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan berupa 15 sepeda motor dan kunci T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” tutupnya.
Berikut sepeda motor yang berhasil diamankan pihak kepolisian :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Astrea, warna Hitam, tahun 1994, Noka: MH1NE000RRK013592, Nosin: NEE1013496 (TKP JI. Wahid Hasyim, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan)
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat 108 CC D1B02N12L2 A/T, No. Rangka: MH1JM2120JK215849, No. Mesin: JM21E2196068, Tahun: 2018, Warna: Hitam (TKP Jl. Sersan Mesrul, Kabupaten Pamekasan)
1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio, No. Rangka: MH3280300BJ420055, No. Mesin: 28D2420341 (TKP Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan)
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario, No. Rangka: MH1JFC112CK013265, No. Mesin: JFC1E1013853 (TKP Pasar Keppo, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan)
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario, No. Rangka: MH1JFR115JK304156, No. Mesin: JFR1E1299071 (TKP Masjid Al-Falah, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan)
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy merah, No. Rangka: MH1JM3122KK404154, No. Mesin: JM31E2398578 (TKP Sedangdang, Kabupaten Pamekasan)
1 (satu) unit Sepeda motor N-MAX merah, No. Rangka: MH3SG3120GK144531, No.Mesin: G3E4E0219883 (TKP Masjid Sotok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan)
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra X, No. Rangka: MH1KEV4161K250031, No. Mesin: KEV4E1248651
1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Jupiter, No. Mesin: STP792153 (TKP Pasar Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan)
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra Hitam No. Mesin: KEVAE1508158 (TKP Jalmak, Kabupaten Pamekasan)
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Astrea Grand No. Mesin: NFGCE1067214 (TKP Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan)
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra No. Rangka: MH1HB71128K417448 No. Mesin: HB71E1414069 (TKP Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan)
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat No. Rangka: MH1JFZ121JK556681 No. Mesin: JFZ1E2557840 (TKP JI. Pintu Gerbang, Kabupaten Pamekasan)
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra No. Mesin: JBN1E1105215 (TKP JI. Pintu Gerbang, Kabupaten Pamekasan)
1 (satu) unit Sepeda motor Honda Karisma No. Rangka: MH1JB11153K069698 No. Mesin: JG11E1069071 (TKP Masjid Sotok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan).