KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan jelaskan penyebab diturunkannya Alat Peraga Kampanye (APK) dari pasangan Capres-Cawapres 02 yang berlokasi di sekitar Wisata Religi Batu Ampar Desa Pangbatok, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data & Informasi Bawaslu Pamekasan mengatakan APK tersebut diturunkan oleh masyarakat murni karena posisinya berdekatan dengan lokasi acara Dzikir, Doa, dan Sholawat memperingati Isra’ Mi’raj sekaligus Harlah ke 78 Muslimat NU.
“Berdasarkan informasi dari Pengawas kami di Kecamatan, baliho tersebut diturunkan oleh masyarakat karena terlalu dekat dengan kegiatan Harlah Muslimat NU,” kata Suryadi saat dikonfirmasi Gatekeeper Radio Karimata, Rabu (07/02/2024) pagi.
Suryadi memastikan, tidak ada instruksi dari Bawaslu Kabupaten ke Panwascam untuk menurunkan APK tersebut seperti informasi awal yang diterima Gatekeeper Radio Karimata pada Selasa (06/02/2024) kemarin.
“Informasi bahwa kami yang menginstruksikan untuk menurunkan APK itu tidak benar, dan yang menurunkan juga bukan Panwascam,” tambah Suryadi.
Menurutnya tidak ada izin kepada Panwascam untuk menurunkan APK tersebut. Hanya saja ada Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang datang ke lokasi setelah APK diturunkan.
Sebelumnya Gatekeeper Radio Karimata menerima informasi adanya penurunan APK dari Paslon 02 saat kegiatan Dzikir, Doa, dan Sholawat memperingati Isra’ Mi’raj sekaligus Harlah ke 78 Muslimat NU yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Wisata Religi Batu Ampar Desa Pangbatok, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan pada Selasa (06/02/2024) pagi.