KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja melalui lima program, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kehilangan pekerjaan.
Anita Ardhiana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa setiap program memiliki manfaat berbeda untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja, termasuk setelah memasuki masa pensiun.
Menurutnya, jaminan hari tua diberikan sekaligus ketika peserta berhenti bekerja sesuai ketentuan, sedangkan jaminan pensiun memberikan manfaat uang tunai secara berkala setiap bulan bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
“Kalau untuk jaminan pensiun, mereka akan menerima uang tunai secara bulanan di saat sudah tidak bekerja kembali,” jelas Anita saat berdialog di Radio Karimata.
Ia menambahkan, perusahaan yang ingin menambah kepesertaan program jaminan pensiun dapat menghubungi pembina perusahaan atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Selain perlindungan sosial, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan dengan subsidi bunga bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
Fasilitas tersebut meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga Rp500 juta, pinjaman uang muka perumahan hingga Rp150 juta, pembiayaan renovasi rumah hingga Rp200 juta, serta fasilitas pembiayaan bagi pengembang perumahan sesuai ketentuan.
Anita menyebutkan, peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan fasilitas tersebut melalui bank mitra BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu kelebihannya adalah cicilan dengan bunga yang lebih ringan dan tetap sesuai ketentuan program.
“Bagi pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan sudah ikut tiga program, termasuk jaminan hari tua, bisa mengajukan program MLT ini,” ujarnya.
Anita juga mengajak pekerja sektor informal, seperti pedagang, petani, nelayan, dan pelaku usaha mandiri, untuk ikut mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, iuran untuk dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sebesar Rp16.800 per bulan. Dengan adanya program keringanan iuran sebesar 50 persen hingga Desember 2026, peserta yang memenuhi ketentuan cukup membayar Rp8.400 per bulan.
Melalui program tersebut, peserta berhak mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan, termasuk manfaat santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Rukubani Residence, Jalan Cokrotole, Pamekasan. (Ag/Sol)
Karimata Media Dinamika Madura