KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan kembali ingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk taat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Masrukin, Pj Bupati Pamekasan mengatakan, kewajiban ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan untuk taat lapor LHKPN dan LHKASN sudah tertuang dalam Peraturan Bupati No 52 Tahun 2020 tentang Kewajiban penyampaian LHKPN dan LHKASN, hal itu bertujuan untuk mengantisipasi adanya tindakan Korupsi dan Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Menjaga kepatuhan terhadap regulasi dengan cara aktif melaporkan LHKASN Seperti pelaporan data-data aset dan lain sebagainya itu wajib,” ujarnya kepada Jurnalis Karimata, Kamis (01/02/2024) pagi.
Ia menyampaikan bagi ASN di Kabupaten Pamekasan yang tidak wajib lapor LHKPN melalui situs resmi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka wajib menyampaikan laporannya melalui LHKASN, yaitu Inspektorat Daerah.
“Jadi ASN itu wajib lapor LHKPN 1 bulan setelah diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi, kemudian 1 bulan setelah berhenti dari jabatan,” tutupnya.