KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan menyinggung salah satu program prioritas Kapolri Listyo Sigit Prabowo yaitu transformasi pengawasan yang didalamnya berisi pengawasan oleh masyarakat (public complaint).
Kata Hairul Anam, program ini bisa berjalan baik apabila media massa yang sudah menjadi bagian dari masyarakat bisa ikut berperan dalam program tersebut.
“Termasuk dalam menangkal hoaks, jurnalis di Indonesia yang berjumlah 200 ribuan dan Polri yang jumlahnya 460 ribuan personel, penting untuk terus bersinergi,” ujar Anam saat Sharing & Hearing dengan Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Jumat (26/01/2024).
Anam, mengapresiasi kegiatan yang mengangkat tema “Bersama Menangkal Hoaks Menjelang Pemilu 2024” itu. Sebab komunikasi dua arah ini bisa menghadirkan demokrasi yang bergizi dan menghindari mispersepsi.
Ia juga menegaskan Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa media massa berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Jika media mengkritik kinerja polisi kata Anam, itu sudah menjadi mandat UU Pers selama kritikan dikemas sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Anam juga menekankan bahwa UU Pers tidak sebatas melindungi wartawan. Namun, juga memayungi kepentingan publik. Selain hak tolak dan hak jawab, di dalamnya juga menyertakan hak koreksi.
“UU Pers ada hak koreksi yang bisa digunakan oleh siapa pun dalam mengoreksi misalnya ada kekeliruan berita di media massa, bila kritik tersebut nyata, maka media massa wajib meralatnya,” tegas Anam.
Di sisi lain Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengaku, instansinya selalu terbuka dengan Jurnalis. Karena menurut Kapolres yang baru dilantik itu, media massa punya peran penting sebagai pengawasan untuk menciptakan Polri yang adil, humanis, dan beradab.
“Supaya tidak ada miskomunikasi, kita gunakan obrolan warung kopi, kalau ada saran kami pasti terima, banyak masalah yang tidak bisa kami selesaikan sendiri tanpa peran media massa,” tegasnya. (Ica/Zyd)