Kantor Bawaslu Pamekasan di Jl. Trunojoyo, No.325, Pamekasan (Dok - Karimata.net)

Terbukti Tidak Tergabung Dalam Tim Kampanye, Kasus Gus Miftah Bagi-Bagi Uang Dihentikan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan menghentikan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan Gus Miftah yang videonya viral saat bagi-bagi uang beberapa bulan lalu.

Sukma Umbara Tirta Firdaus Ketua Bawaslu mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan orang yang ada di dalam video tersebut, Bawaslu Pamekasan langsung melaksanakan rapat bersama Gakkumdu dan dinyatakan kasus tersebut dihentikan.

“Setelah kita rapatkan dengan Gakkumdu, ternyata baik Gus Miftah maupun pemilik gudang bukan termasuk pengurus Parpol dan tidak masuk dalam tim kampanye Paslon manapun,” ujarnya kepada Jurnalis Karimata, Senin (15/1/2024).

Ia menyampaikan, kasus ini tidak sesuai dengan Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum tentang tindak pidana politik uang. Dalam pasal ini mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu.

“Karena dalam kasus ini subjek hukumnya tidak masuk tim kampanye atau pengurus parpol tertentu, sehingga tindakan tersebut tidak termasuk money politik,” tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan telah melakukan pemeriksaan kepada Gus Miftah di kediamannya yang berada di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (08/01/2024) lalu untuk mendapat keterangan lebih lengkap.

Selain itu Bawaslu Pamekasan juga menggandeng Bawaslu DIY untuk menangani kasus tersebut.

Check Also

Pria Asal Palengaan Meninggal Diduga Akibat Ledakan Petasan di Pamekasan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Seorang pria asal Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, diduga menjadi korban dalam insiden …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *