Foto: Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama. (Ist-Karimata.net)

Adu Kelereng hingga Kerapan Kelinci Disorot, Polres Pamekasan Perketat Pengawasan

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Maraknya fenomena adu kelereng dan kerapan kelinci di Kabupaten Pamekasan mendapat perhatian serius dari Polres Pamekasan. Aparat kepolisian pun mengeluarkan peringatan tegas sekaligus mengambil langkah preventif dan represif untuk menertibkan aktivitas tersebut.

Fenomena ini diketahui tidak lagi sekadar hiburan rakyat, melainkan telah bergeser menjadi ajang perjudian terselubung serta mengandung unsur kekerasan terhadap hewan.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk aktivitas yang melanggar norma hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat. 

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan penindakan. Pertama, kegiatan ini memenuhi unsur Pasal 426 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Unsur “mengundi nasib” sangat kental karena pemenang mendapatkan keuntungan finansial dari taruhan atau uang pendaftaran yang dikumpulkan dari kerugian peserta lain.

Baca Juga:  Menang Tipis Lawan Persija, Mauricio : Ini kemenangan Yang Pantas Didapat Madura United!

Selain itu, khusus pada ajang kerapan kelinci, ditemukan indikasi pelanggaran Pasal 337 KUHP mengenai penganiayaan hewan. Praktik menjepit ekor hingga menusukkan jarum demi memacu adrenalin hewan merupakan tindakan pidana yang diancam dengan sanksi kurungan maksimal 1 tahun. 

Lebih lanjut, Praktik ini dinilai merusak moralitas masyarakat karena membangun mentalitas spekulatif dan mencederai rasa keadilan sosial, dimana kemenangan didapatkan di atas penderitaan pihak lain.

Pihaknya sudah menginstruksikan hal tersebut kepada seluruh jajaran Polsek guna melakukan pengawasan ketat di titik lokasi yang kerap dijadikan perlombaan. 

Baca Juga:  Jelang Muktamar NU, IKABU Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Dukungan Penuh

“Kami tidak segan melakukan penangkapan dan proses hukum bagi para pelaku, penyelenggara, maupun penyedia tempat yang masih membandel. Penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga kondusifitas wilayah dan memastikan hukum tetap tegak di atas tradisi yang menyimpang,” tegas IPDA Yoni Evan Pratama.

Ia berharap tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga sipil bisa untuk bersinergi. Masyarakat diminta segera melaporkan ke Call Centre 110 jika melihat adanya aktivitas kerumunan yang mengarah pada perjudian adu kelereng maupun kerapan kelinci.

“Dukungan masyarakat sangat penting. Kami berharap warga tidak terjebak dalam kegiatan yang tampak seperti hiburan namun sebenarnya merupakan perbuatan melawan hukum,” tutupnya. (Ag/Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *