KARIMATA.NET, SUMENEP – Polres Sumenep dan Polsek Bluto berhasil mengamankan total 3 orang tersangka kasus Narkoba jenis sabu dalam dua hari berturut-turut.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan 3 orang itu masing-masing inisial KB (39) dan TH (43) warga Dusun Tambiayu, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, kemudian MH (29) warga Dusun Temor Lorong, Desa Bluto, Kec. Bluto Kab. Sumenep.
“KB dan TH diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada Minggu (21/04/2024) jam 16.30 WIB di sebuah rumah di Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, sementara MH diamankan oleh personel Polsek Bluto pada Senin (22/04/2024) jam 10.00 WIB di rumahnya,” kata Widi kepada Jurnalis Karimatafm.net, Selasa (23/04/2024) pagi.
Widi menjelaskan, pengamanan tersebut berawal dari laporan warga sekitar soal peredaran Narkoba jenis sabu. Sehingga petugas langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi untuk penyelidikan intensif sampai pengamanan.
“Untuk tersangka KB berada lokasi, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu yang di letakkan di pinggir jalan Desa Langsar Kecamatan Saronggi,” jelas AKP Widiarti.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan kata Widi, personel Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap tersangka TH di teras rumahnya, kemudian tersangka diamankan ke Mapolres bersama 1 poket plastik klip kecil berisi sabu yang di letakkan di saku baju, untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kalau MH memang memperlihatkan gelagat mencurigakan, saat penggeledahan kami juga menemukan toples plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan seperangkat alat alat lainnya yang sengaja disimpan atau disembunyikan di dalam gentong air yang kosong, selanjutnya barang bukti berikut tersangka di amankan ke Kantor Polsek Bluto,” jelasnya.
Dari penangkapan KB kepolisian mengumpulkan barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,23 gram, 1 (satu) pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing – masing tersambung dengan potongan sedotan terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor sim card 082143510276.
Dari tersangka TH, kepolisian dapat barang bukti 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,36 gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor sim card 082337744463.
“Tersangka TH dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Sementara barang bukti dari tersangka MH ada 1 toples plastik bening, 6 kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor + 1,53 gram, 1 dompet hijau bertuliskan Toko Emas H. Nawawi, 1 Timbangan Elektrik warna Silver, 2 sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 bungkus kantong plastic yang didalamnya berisi plastik kecil, 4 Plastik kecil bernomor dan 3 buah plastik kecil.
“Akibat perbuatannya tersangka MH dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.