KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan beri sanksi terhadap petugas TPS 15 Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan buntut temuan hasil rekapitulasi suara keluar sebelum waktu penghitungan, pada Rabu (14/02/2024) kemarin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan bahwa pihaknya memberikan sanksi teguran.
“Kami hanya menegurnya karena dalam kejadian ini tidak ada yang dirugikan, warga setempat semuanya sudah mencoblosnya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan dari penjelasan petugas TPS, hal itu dilakukan untuk mempersingkat waktu karena pemilih di lokasi tersebut sudah selesai menggunakan hak pilihnya.
“Menurut petugas di sana memang pemilih di TPS tersebut sudah memilih semua dari pada menunggu katanya dilakukan penghitungan. Tapi berdasarkan peraturan tidak seperti itu, aturan mengatakan bahwa penghitungan dilakukan pada pukul 13.00 WIB,” jelasnya.
Sementara, setelah dilakukan penghitungan ulang jumlah suara sama dengan penghitungan yang sebelumnya.
“Kita juga sempat menegur pengawas TPS kami, jadi seperti itu alasannya karena kesepakatan semua di sana. Kita tegur walaupun tujuannya mungkin benar tapi dari aturan tidak boleh. Untuk jumlahnya sama dengan yang sebelumnya,” tambahnya.
Sukma menambahkan, pihaknya juga menemukan dugaan temuan lain seperti surat suara yang kurang di beberapa TPS.
“Untuk dugaan temuan-temuan yang lain memang ada beberapa namun kita langsung antisipasi melalui himbauan dan langsung diantisipasi melalui pengawas di TPS kita, misalnya ada surat suara yang kurang di beberapa TPS dan segera melapor ke KPU kemudian segera ditanggapi,” ucapnya.
Ia berpesan ke depan dalam melaksanakan segala proses pelaksanaan pemilu agar mentaati peraturan agar tidak ada pihak yang dirugikan.