KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan tahun 2025 diusulkan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Pamekasan, UMK tahun 2025 diusulkan menjadi Rp 2.365.508,78. Angka ini naik Rp 144 ribu dari UMK tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 2.221.135.
Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati, menjelaskan bahwa kenaikan ini telah disosialisasikan kepada sejumlah perusahaan di Pamekasan. Ia menegaskan, sosialisasi tersebut dilakukan agar perusahaan dapat menyesuaikan penggajian karyawan sesuai ketentuan baru.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada beberapa perusahaan setelah adanya kenaikan 6,5 persen ini. Kami berharap perusahaan di Pamekasan dapat membayar gaji karyawan sesuai UMK,” kata Ika Yulia Rakhmawati.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perusahaan dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni mikro, kecil, menengah, dan besar. Kategori mikro tidak diwajibkan membayar pekerja sesuai UMK, melainkan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, perusahaan kategori menengah dan besar diwajibkan membayar sesuai dengan UMK.
“Kategori mikro adalah usaha dengan pendapatan maksimal Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan tempat usaha. Untuk usaha kecil, modal usaha berada di kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar. Sementara itu, usaha menengah memiliki modal antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, dan usaha besar di atas Rp 10 miliar,” jelasnya.
Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Pamekasan dapat meningkat. Pemerintah juga berharap agar pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis. (Ziyad/Ans)
Karimata Media Dinamika Madura