Breaking News

Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Pamekasan Naik Signifikan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan mencatat adanya peningkatan signifikan dalam partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dibandingkan dengan Pilkada serentak 2018 lalu.

Tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 mencapai 87,05%, meningkat 15% dari angka 73% pada Pilkada 2018.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin, mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari berbagai upaya sosialisasi dan strategi peningkatan kesadaran masyarakat. Ia menilai salah satu faktor utama yang mendorong kenaikan partisipasi adalah adanya kontribusi dari pemilih tambahan, seperti Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), pemilih pindahan, dan pemilih yang hanya memiliki hak suara untuk pemilihan gubernur, seperti di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan pesantren.

“Peningkatan partisipasi ini menunjukkan bahwa kesadaran politik masyarakat Pamekasan semakin membaik. Salah satu faktor yang berperan penting adalah adanya pemilih DPTB, pemilih pindahan, serta partisipasi dari kelompok seperti pemilih di Lapas dan pesantren,” ujarnya.

Menurut Amiruddin, KPU Pamekasan telah melakukan berbagai pendekatan untuk mendorong partisipasi masyarakat. Sosialisasi dilakukan secara masif melalui media cetak, elektronik, hingga media sosial. Selain itu, KPU juga menggelar diskusi interaktif dan simulasi pemilu di berbagai tempat strategis, termasuk di kawasan pedesaan, pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya.

“Kami tidak hanya fokus pada kuantitas pemilih, tetapi juga kualitas suara. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya hak pilih terus kami lakukan secara konsisten,” tambahnya.

KPU Pamekasan berharap tren peningkatan partisipasi pemilih ini dapat terus berlanjut pada pelaksanaan pemilu-pemilu berikutnya. Langkah-langkah inovatif juga akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya secara optimal. (Ziyad/Suk)

Check Also

MK Putuskan Sengketa Pilkada 2024: Pamekasan Menanti Nasib di Sidang Besok

KARIMATA.NET, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela atau dismissal terkait sengketa hasil …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *