KARIMATA.NET, SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu, di Jalan K. Mudhfar Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Sabtu (14/09/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
AKP Widiarti S.,S.H, Kasi Humas Polres Sumenep menjelaskan terlapor atas nama AR (33 tahun) warga Dusun Manjingan RT/RW : 02/04, Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
“ Kronologi kejadian berawal pada Sabtu (14/09/2024), sekitar pukul 00.30 WIB di Jl. K. Mudhfar Ds. Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AR pada saat mengendarai sepeda motor,” katanya.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan palstik warna hitam yang dipegang.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik terlapor dan ditemukan barang bukti di dalam jok diantaranya, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu yang diletakkan di dalam kotak kaca mata, timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) sendok kecil, 2 (dua) pack plastik klip yang disimpan di dalam kantong kain warna hitam,’’ ungkapnya.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan sabu dengan berat kotor ± 51,54 gram, dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 50,46 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,08 gram, Sobekan plastik warna hitam, Sobekan tisu warna putih, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Pocket Seale warna hitam, 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam, 1 (satu) sendok kecil, 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) kantong kain warna hitam, 1 (satu) unit handphone warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor.
“Terlapor dan barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya AR dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Melli/Ans)