Cinta Remaja Berujung Petaka: Aksi Asusila Direkam, Video Bocor, Pelaku 15 Tahun Diamankan Polisi

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN — Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disertai perekaman video asusila. Dalam kasus ini, terduga pelaku dan korban sama-sama masih berstatus anak.

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 4 April 2026. Dari hasil penyelidikan, tim Satreskrim telah mengamankan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial FP (15).

“Kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial FP, laki-laki berusia 15 tahun. Sementara korban adalah seorang perempuan berinisial PJ,” ungkap IPDA Yoni Evan Pratama.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. FP mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali dalam rentang waktu September hingga pertengahan Oktober 2025.

Baca Juga:  Terminal Baru Arya Wiraraja Sumenep Resmi Beroperasi, Fasilitas dan SOP Ditingkatkan

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Dalam aksinya, pelaku mengajak korban ke lokasi tersebut.

“Modusnya, tersangka mengajak korban ke kamar kos. Meskipun korban sempat menolak, pelaku tetap melakukan pemaksaan,” jelasnya.

Tak hanya itu, pelaku juga merekam perbuatan tersebut menggunakan telepon genggam miliknya. Kepada penyidik, FP mengaku video itu awalnya hanya untuk konsumsi pribadi.

Namun, video tersebut kemudian bocor dan tersebar luas di masyarakat. Polisi menduga penyebaran dilakukan oleh pihak lain.

Baca Juga:  Ciptakan Trantibum Ramadan, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Pamekasan

“Dari keterangan pelaku, video diduga disebarkan oleh rekannya berinisial W. Saat ini masih kami dalami dan lakukan pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, FP dijerat Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf b subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait persetubuhan dan pornografi.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan sistem peradilan pidana anak,” tambah IPDA Yoni.

Polres Pamekasan menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan, termasuk pemulihan psikologis. (Bam/Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *