Pemahaman Masyarakat tentang Asuransi Kesehatan Masih Rendah, BPJS Kesehatan Dorong Kesadaran Lebih

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Pemahaman masyarakat mengenai asuransi kesehatan melalui BPJS Kesehatan masih tergolong rendah. Banyak masyarakat yang baru menyadari pentingnya asuransi kesehatan setelah mereka jatuh sakit, padahal prinsip asuransi BPJS adalah gotong royong, di mana peserta yang sehat turut membantu mereka yang sakit, dan sebaliknya.

Failasuf Filantropi, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Pamekasan, saat ON Air di Radio Karimata menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai sistem BPJS. 

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa jangan sampai menunggu sakit dulu baru bayar. Sistem ini adalah gotong royong; yang sakit didukung oleh yang sehat dan sebaliknya,” ujarnya.

Failasuf juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memberikan dua opsi pembayaran bagi masyarakat yang memiliki tunggakan iuran, yaitu dengan melunasi tunggakan secara penuh atau melalui program rehab, yaitu pembayaran bertahap. 

“Kami sudah menyiapkan layanan Pandawa yang dapat diakses melalui WhatsApp atau aplikasi JKN, sehingga masyarakat lebih mudah untuk memeriksa status kepesertaan mereka dan melakukan pembayaran,” jelasnya.

Baca Juga:  Program Permakanan Daerah Distop, Dinsos Gerak Cepat Alihkan ke Skema Kementerian Sosial

Untuk masyarakat yang ingin mendaftar program rehab karena memiliki tunggakan, mereka bisa memanfaatkan aplikasi mobile JKN. Namun, bagi peserta yang ingin beralih ke segmen BPJS yang dibiayai oleh pemerintah atau perusahaan, tunggakan harus dilunasi terlebih dahulu, dan peserta harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Failasuf menambahkan bahwa untuk masyarakat yang ingin menurunkan kelas layanan, misalnya dari kelas 1 ke kelas 2, mereka juga diwajibkan melunasi tunggakan yang ada. Ini karena iuran yang dibayarkan tidak hanya untuk gotong royong tetapi juga untuk layanan kapitasi atau jatah berobat, yang harus dibayar setiap bulan meskipun peserta dalam keadaan sehat atau sakit.

Namun, bagi peserta yang memiliki tunggakan, mereka tidak dapat menggunakan layanan kesehatan di puskesmas atau klinik hingga tunggakan mereka dilunasi. “Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan tetap berjalan dengan baik dan adil bagi semua peserta BPJS,” tambahnya.

Baca Juga:  Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Sumenep, Istri Meninggal Dunia, Suami Ditahan

Menurut data, di Pamekasan sendiri terdapat sekitar 17.877 peserta mandiri yang memiliki tunggakan. Di seluruh Madura, jumlahnya mencapai 48.000 jiwa. Tiga kecamatan dengan jumlah penunggak terbanyak di Pamekasan adalah Kecamatan Kota, Pademawu, dan Palengaan.

Dengan kondisi ini, BPJS Kesehatan Pamekasan terus berupaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya membayar iuran tepat waktu dan memahami konsep gotong royong dalam sistem asuransi kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah peserta yang menunggak dan memastikan bahwa semua masyarakat dapat menikmati manfaat jaminan sosial yang diinginkan oleh pemerintah.

“Penting bagi kita semua untuk memahami bahwa asuransi kesehatan bukanlah hanya untuk saat sakit, tetapi juga untuk memastikan kita mendukung satu sama lain dalam kondisi apapun,” tutup Failasuf. (Ziyad/Ain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *