Ratusan WBP Lapas Kelas II A Pamekasan Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pamekasan diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Seno Utomo, Kalapas Kelas IIA Pamekasan mengatakan untuk Lebaran Idul Fitri 1445 H Lapas Pamekasan mengusulkan sebanyak 788 warga binaan. Untuk perolehan remisi tersebut bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga pengurangan masa pidana selama 2 bulan.

“Masa Pidana 1 tahun akan mendapatkan remisi 15 hari, pidana diatas 1-2 tahun mendapatkan 1 bulan, pidana diatas 2-3 tahun dapat 1 bulan setengah, dan yang menjalani pidana diatas 3 tahun mendapatkan remisi 2 bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi Jurnalis Karimata, Selasa (02/04/2024) siang.

Ia menyampaikan bahwa dari 788 Warga Binaan Lapas Kelas II A Pamekasan yang diusulkan, terdapat 114 orang direkomendasikan mendapatkan remisi susulan.

“Ada 144 WBP susulan, dimana mereka telah memenuhi syarat dan sangat mungkin memperoleh Remisi, jadi yang kita usulkan WBP yang telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman,”. tutupnya.

Check Also

Merayakan Hari Penerbangan Nasional: Simbol Kebangkitan dan Kemerdekaan Bangsa di Angkasa

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Hari ini minggu, (27/10/2024) Indonesia merayakan Hari Penerbangan Nasional yang jatuh pada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *