Breaking News

Tim Seleksi KPU Zona 1 Jawa Timur Buka Pendaftaran Calon Komisioner

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur mengumumkan proses seleksi calon anggota KPU di Zona 1 yang meliputi 4 Kabupaten di Madura pada periode 2024-2029.

Tiwuk Sutanti, Anggota Tim Seleksi bilang, proses pendaftaran akan dimulai pada 8-19 Maret 2024. Puncaknya, penetapan calon anggota akan diumumkan pada 28 April 2024.

“Untuk pengajuan berkas pendaftaran seleksi ini, masyarakat bisa mengakses sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) melalui website https://siakba.kpu.go.id,” ujarnya kepada Jurnalis karimata, Kamis (07/03/2024) pagi.

Ia menyampaikan sebelum terpilih lima calon, timsel akan menyeleksi calon terpilih paling tidak sejumlah dua kali kebutuhan, yakni 10 besar. Nama-nama tersebut oleh timsel akan disampaikan kepada KPU RI untuk proses final dan terpilihlah 5 orang.

“Kalau sudah tinggal 10 besar, baru kita ajukan ke KPU RI yang nantinya KPU RI akan memilih 5 komisioner KPU Kabupaten di Madura yang dinyatakan lolos seleksi,” tegasnya.

Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun;
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Berdomisili di wilayah sesuai dengan wilayah Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dilamar, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
  • Mampu secara jasmani, rohani,dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *