KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kementerian Agama (Kemenag) RI berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama di Indonesia.
H. Ilyasak, S.Ag., M.Pd, Kasi Bimas Islam Kemenag Pamekasan mengatakan, mulai tahun 2024 ini Kantor Urusan Agama (KUA) akan mencatat pernikahan semua agama, bukan hanya pernikahan umat Islam. Hal tersebut merupakan program dari Kementerian Republik Indonesia secara Nasional.
“Tapi meskipun sudah ada rencana soal itu, kami di Kemenag Pamekasan masih menunggu regulasi resmi dari Kemenag RI, nanti akan ada launching dari pusat,” ujarnya kepada Jurnalis karimata, Senin (26/02/2024).
Mantan Kasi Haji dan Umroh Kemenag Pamekasan berharap nantinya jika sudah terealisasi aturan KUA yang akan dijadikan sentral pelayanan keagamaan bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat non muslim untuk mencatatkan pernikahannya ke Kementerian Agama.
“Saya harap program itu bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan,” tegasnya.
Melansir laman Kemenag.go.id, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, selama ini, masyarakat non-muslim mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama.
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Lebih lanjut, Menag juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.