Diduga Beda Pilihan Saat Pemilu, Pria Asal Palengaan Daya Dapat Luka Cakar

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kepolisian Polres Pamekasan membenarkan peristiwa penganiayaan terhadap warga saat Pemilu 2024 di TPS 30, Dusun Tareta 1, Desa Palangaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Terduga pelaku inisial S (42) warga Dusun Taretah I, Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan, Pamekasan pun diamankan petugas kepolisian pada Jumat (16/02/2024) pagi.

AKP Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan kepada Jurnalis Karimata bilang, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak kepolisian mengamankan terduga pelaku ke Polres Pamekasan. Sebab sejumlah masyarakat mendatangi rumah terduga pelaku pada Kamis (15/02/2023) malam.

“Jadi 14 Februari kemarin ada pertengkaran antara dua orang di luar TPS sehingga terjadi penganiayaan ringan, lalu M (30) yang menjadi korban luka cakar melapor ke Polsek Palengaan,” ujarnya, Jumat (16/02/2024) pagi.

Ia menyampaikan bahwa, setelah massa mendatangi rumah terduga pelaku,  petugas Polsek Palengaan berupaya meredam dan berhasil mengkondisikan masyarakat agar meninggalkan lokasi.

“Massa datang meminta agar terlapor atau terduga pelaku agar segera ditangkap oleh pihak Kepolisian,” tegasnya.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi untuk proses lebih lanjut.

“Terduga pelaku melanggar Pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp.300.000,-,” tutupnya.

Check Also

Seorang Nenek di Pamekasan Meninggal Dunia Usai Ditabrak Pemotor

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Seorang nenek pejalan kaki warga Blok Gerdu Dusun Keppo, Desa Polagan Galis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *