KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Sebanyak 537 karyawan CV Jawara International Jaya, Kabupaten Pamekasan, menerima Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025, Kamis (24/09/2026).
Pembagian BLT tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 hingga sekitar pukul 14.00 WIB dan dihadiri Bupati Pamekasan, Kepala Dinas Sosial Pamekasan, serta Kepala Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.
Direktur CV Jawara International Jaya, H. Marsuto Alfianto mengatakan, jumlah penerima BLT tersebut merupakan yang terbanyak di Kabupaten Pamekasan dan Madura untuk perusahaan yang dikelolanya. Setiap penerima mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu tanpa potongan.
Dari 537 penerima yang terdaftar, sekitar 30 karyawan tidak hadir saat pembagian karena sakit maupun sedang berada di luar kota.
“Yang diterima Rp600 ribu, tidak ada potongan apapun. Yang tidak hadir tadi sejumlah 30 orang karena beberapa catatan, ada yang sakit, ada yang di luar kota, jadi dijadwalkan ulang, insyaallah besok, lusa dan maksimal dalam minggu ini sudah selesai,” katanya saat on air di Dinamika Madura Kamis (24/09/2026) Sore.
Alfianto menjelaskan, jumlah karyawan di CV Jawara International Jaya sebenarnya lebih dari 500 orang. Namun, penerima BLT tahun ini merupakan karyawan yang telah terdaftar sesuai persyaratan hingga periode yang ditentukan.
Ia menyebut, terdapat sekitar 200 karyawan tambahan yang bekerja sebagai tenaga linting, packing dan pekerjaan lainnya, yang diharapkan dapat masuk dalam penerima BLT pada tahun berikutnya apabila memenuhi persyaratan.
Ia menjelaskan untuk mendapatkan BLT DBHCHT, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan maupun pekerja. Di antaranya perusahaan harus terdaftar pada Kantor Bea Cukai Madura, membayar cukai dan pajak, serta memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi pekerjanya.
“Meskipun bayar cukai, tapi BPJS tenaga kerja dan kesehatannya tidak dibayar, maka buruhnya tidak akan mendapatkan BLT,” jelas Alfianto.
Ia menambahkan, perusahaan menanggung pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk 537 pekerjanya dengan nilai sekitar Rp56,8 juta setiap bulan.
Sementara bagi pekerja, salah satu syaratnya merupakan pekerja di perusahaan tersebut dan telah bekerja selama satu tahun secara berkelanjutan, dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan yang dibayarkan sesuai ketentuan.
Alfianto berharap semakin banyak perusahaan di Pamekasan yang memenuhi kewajiban tersebut sehingga lebih banyak pekerja dapat menerima manfaat program BLT DBHCHT.
“Mudah-mudahan para pekerja buruh yang lain di perusahaan lain juga mendapatkan BLT. Terutama saya mengetuk hatinya para pengusaha, agar para buruh juga didaftarkan,” harapnya.
Pembagian BLT DBHCHT ini menjadi yang keempat kalinya diterima CV Jawara International Jaya. Pada 2022, penerima tercatat 166 orang, kemudian meningkat menjadi 288 orang pada 2023 dan 386 orang pada 2024.
Tahun ini jumlah penerima kembali meningkat menjadi 537 orang atau bertambah dibandingkan penerima pertama pada 2022.
Alfianto juga berharap penyaluran BLT DBHCHT ke depan dapat menjangkau lebih banyak pekerja sekaligus tetap memperhatikan sektor lain yang berkaitan dengan industri tembakau.
“Saya berharap kepada Bupati Pamekasan nanti BLT tahun 2027 supaya seimbang antara BLT bagi buruh dan juga BLT bagi petani. Karena kalau tidak ada petani, tidak ada pedagang, dan kalau tidak ada pedagang, petani juga tidak beruntung,” pungkasnya. (Ag/Lum)
Karimata Media Dinamika Madura