Diduga Miliki Sabu, Pria 52 Tahun Asal Manding Sumenep Diamankan Polisi

KARIMATAMEDIA, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Sumenep.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial D (52), warga Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan dilakukan di gudang Hotel Wijaya 1, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap D dan menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,10 gram.

Baca Juga:  Madura United Soroti Regulasi yang Masih Membingungkan

“Setelah barang bukti ditunjukkan kepada yang bersangkutan, terlapor mengakui bahwa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Barang bukti tersebut ditemukan berada di atas kursi di samping kanan terlapor. Selanjutnya, D bersama barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, PJ Bupati Pamekasan Minta ASN Jaga Netralitas

Kompol Mohammad Sjaiful menegaskan, Polresta Sumenep akan terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, baik melalui penindakan maupun upaya pencegahan.

“Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan terlapor, serta melakukan penyitaan dan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Jatim.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Anisa)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *