KARIMATA MEDIA, PAMEKASAN – Polemik parkir berlangganan di Kabupaten Pamekasan kembali mencuat setelah masyarakat mengeluhkan masih adanya pungutan parkir di tepi jalan meski telah membayar iuran berlangganan.
Anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Hamdi Jibril, menjelaskan bahwa parkir berlangganan merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah daerah bagi kendaraan berpelat nomor Pamekasan dan berlaku khusus untuk parkir di tepi jalan umum.
“Parkir berlangganan itu hanya berlaku untuk kendaraan berpelat Pamekasan dan hanya di lokasi parkir tepi jalan yang disediakan pemerintah. Kalau di situ masih ditarik, itu tidak boleh,” tegasnya. saat on air di Radio Karimata, Sabtu (25/04/2026)
Ia menambahkan, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah, parkir dibagi menjadi dua kategori, yakni parkir berlangganan dan non-berlangganan. Parkir berlangganan bersifat opsional bagi masyarakat, sementara parkir non-berlangganan tetap dikenakan tarif di lokasi tertentu seperti rumah sakit, pasar, dan fasilitas milik pemerintah lainnya.
Hamdi juga menegaskan bahwa praktik penarikan parkir di lokasi berlangganan oleh oknum juru parkir merupakan pelanggaran. Masyarakat diminta untuk tidak membayar dan segera melaporkan jika ada jukir yang memaksa.
“Kalau masih dipaksa bayar, itu sudah masuk pungli. Laporkan saja, nanti akan ditindak. Bahkan ada jukir yang sudah disanksi hingga tidak boleh bekerja,” ujarnya.
Ia mengakui masih adanya kelemahan di lapangan, terutama kurangnya pemahaman juru parkir terhadap kode pelat nomor kendaraan Pamekasan dan luar daerah.
Sebagai solusi, DPRD telah mendorong Dinas Perhubungan untuk memperjelas titik parkir berlangganan dengan pemasangan penanda atau rambu agar tidak membingungkan masyarakat.(Sukri/Ayg )
Karimata Media Dinamika Madura