Breaking News
Foto: Pengambilan Kendaraan Barang Bukti yang di sita Petugas (Ist-Karimata.net)

Ratusan Motor Balap Liar Disita, Polres Pamekasan Mulai Kembalikan Barang Bukti

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Polres Pamekasan mulai mengembalikan barang bukti kendaraan hasil penertiban balap liar kepada pemiliknya. Hingga hari kedua pengambilan, ratusan kendaraan yang sebelumnya diamankan tim khusus (Timsus) sudah mulai diambil masyarakat.

IPDA Yoyok, Kanit Kamsel Satlantas Polres Pamekasan mengatakan, sebelum ramadan pihaknya membentuk tim khusus untuk mengantisipasi balap liar dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Operasi tersebut menyasar kendaraan yang identik digunakan untuk balapan liar maupun kendaraan yang secara kasat mata melanggar aturan.

“Kendaraan yang kita amankan di antaranya motor tanpa plat nomor, tidak memiliki spion, menggunakan knalpot brong, serta kendaraan dengan kondisi tidak standar seperti ban kecil,” jelas petugas.

Baca Juga:  Berprestasi, 27 Anggota Polres Sampang Terima Penghargaan

Dari operasi yang dilakukan secara hunting di berbagai wilayah, tim berhasil menjaring sekitar 357 kendaraan, yang terdiri dari sepeda motor dan 14 unit kendaraan roda empat.

Lokasi penertiban tersebar di sejumlah titik di wilayah Pamekasan seperti di kawasan jantung kota Pamekasan.

“Jalan Jokotole, Jalan Kabupaten, Jalan Trunojoyo, hingga beberapa kecamatan seperti Proppo, Batumarmar, Galis, Larangan, Blumbungan yang sering dilaporkan masyarakat sebagai lokasi balap liar,” tambahnya. 

Pada hari pertama pengambilan barang bukti, tercatat 82 kendaraan sudah diambil pemiliknya. Sementara pada hari kedua proses pengambilan masih terus berlangsung.

“Awalnya, pengambilan kendaraan dijadwalkan setelah sidang tilang pada 1 April 2026,” katanya. 

Baca Juga:  KONI Pamekasan Siapkan Atlet Berprestasi Jelang Porprov IX Jatim 2025

Namun kebijakan tersebut dimajukan menjadi 11 Maret 2026 agar masyarakat bisa menggunakan kembali kendaraannya untuk kebutuhan menjelang hari raya.

Dalam proses pengambilan, pemilik kendaraan harus melalui beberapa tahapan, mulai dari mengikuti sidang tilang di pengadilan, membayar denda di kejaksaan, kemudian datang ke polres dengan membawa dokumen lengkap seperti BPKB dan STNK aktif. 

“kendaraan juga harus dikembalikan ke kondisi standar,” terang IPDA Yoyok.

Petugas meminta pemilik mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, memasang plat nomor, serta melengkapi spion sebelum kendaraan diperbolehkan dibawa pulang.

Sementara hingga hari kedua, polisi memastikan belum ditemukan kendaraan yang terindikasi sebagai hasil pencurian. (Ag/Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *