KARIMATAMEDIA,PAMEKASAN – DPRD Pamekasan menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Forkopimda yang memberlakukan jam malam bagi pelajar menyusul meningkatnya kenakalan remaja di kawasan Arek Lancor.
Kebijakan ini ditujukan untuk menekan aktivitas negatif yang melibatkan anak muda pada malam hari.
Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, S.H., menyampaikan bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan sederajat sebagaimana hasil kesepakatan dalam rapat Forkopimda setelah insiden keributan yang terjadi di area Arek Lancor.
“Sesuai dengan kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pasca kejadian di area Lencong, maka jam malam di Pamekasan diberlakukan bagi anak SD, SMP, SMA, dan yang sederajat,” ujar Ali Masykur.
Ia menegaskan, keputusan ini muncul karena makin banyak temuan perilaku menyimpang yang dilakukan remaja, mulai dari begadang hingga lewat tengah malam, konsumsi minuman keras, hingga penyalahgunaan narkoba dan zat berbahaya lainnya.
Menurutnya, jam malam ini diberlakukan untuk seluruh pelajar yang masih aktif bersekolah di lembaganya masing-masing. Kebijakan tidak berlaku untuk orang tua, sehingga anak-anak tetap diperbolehkan berada di luar rumah melewati batas waktu apabila didampingi langsung oleh orang tua.
Ali Masykur menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga generasi muda Pamekasan agar tumbuh dengan perilaku dan akhlak yang baik sebagai calon pemimpin bangsa.
“Jam malam itu bagi generasi muda kita, generasi emas kita, yang nantinya akan menjadi calon pemimpin bangsa ini, kita jaga dari sekarang. Tidak hanya dijaga tentang makannya, tapi juga kita jaga sikapnya, sopan santunnya, perilakunya, akhlaknya, dan yang lain untuk menyongsong Indonesia Emas tahun 2045,” pungkasnya. (Ziyad/Ain)
Karimata Media Dinamika Madura