Bupati Pamekasan Resmikan Ruang Sidang WARU, Dorong Perluasan Layanan Peradilan

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Bupati Pamekasan meresmikan Ruang Sidang WARU sekaligus menghadiri peluncuran berbagai inovasi Pengadilan Agama Pamekasan, Kamis (05/11/2026).

Keberadaan ruang sidang di luar gedung utama tersebut diharapkan dapat mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya warga di wilayah pesisir utara Kabupaten Pamekasan.

Dalam sambutannya, Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman menyampaikan bahwa wilayah Pantura memiliki tantangan tersendiri karena jaraknya relatif jauh dari pusat kota dan kantor Pengadilan Agama Pamekasan.

“ Wilayah Pantura memiliki tantangan tersendiri karena jaraknya relatif jauh dari pusat kota dan kantor Pengadilan Agama Pamekasan,” Ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Bakar Sampah Ditinggal, Lahan Bambu 800 Meter Persegi di Proppo Terbakar

Sejumlah wilayah yang masuk kategori cukup jauh di antaranya Pasean, Batumarmar, dan Waru. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Bupati berharap pembangunan ruang sidang di luar gedung dapat terus diperluas ke wilayah lain, seperti Larangan dan Begantenan.

Ia bahkan berharap rencana tersebut dapat direalisasikan sebelum masa jabatannya berakhir, sehingga semakin banyak masyarakat yang mendapatkan kemudahan akses pelayanan peradilan.

Baca Juga:  Di Demo Karena Listrik Tidak Normal, PLN Pamekasan Segera Lakukan Manajemen Beban

“ Kondisi geografis pesisir utara berbeda dengan pesisir selatan. Jarak tempuh menuju kantor Pengadilan Agama menjadi salah satu pertimbangan dalam meningkatkan akses pelayanan bagi masyarakat,” Tambahnya.

Peresmian Ruang Sidang WARU ini menjadi langkah penguatan pelayanan peradilan di wilayah utara Pamekasan. Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan peluncuran sejumlah inovasi Pengadilan Agama Pamekasan untuk mendukung pelayanan yang lebih mudah dan efektif bagi masyarakat. (Anisa/Sl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *