KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Pamekasan. Mulai Senin (02/11/2026), program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas kembali berlaku. Warga kini bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dengan cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pamekasan, dr. Saifudin, saat dikonfirmasi Karimata Media membenarkan bahwa program UHC Prioritas kembali diberlakukan untuk seluruh masyarakat Pamekasan.
Ia menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat mendatangi puskesmas maupun rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Jika sakit, silakan ke puskesmas atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS,” jelas dr. Saifudin.
Menurutnya, masih terdapat sekitar dua persen masyarakat Pamekasan yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan. Meski demikian, masyarakat yang belum terdaftar masih bisa melakukan pendaftaran maupun aktivasi kepesertaan.
“Yang belum terdaftar bisa diaktivasi atau didaftarkan, dan bisa langsung aktif,” ungkapnya.
Selain itu, dr. Saifudin mengingatkan perusahaan agar mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan kesehatan melalui perusahaan masing-masing.
Sementara bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi, ia berharap dapat mendaftarkan diri secara mandiri.
Dengan kembali berlakunya UHC Prioritas, masyarakat Pamekasan diharapkan semakin mudah mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa terkendala biaya. (Fauzi)
Karimata Media Dinamika Madura