Turun dari Avanza Hitam, Pria Bersarung Bobol Rombong Jagung di Sumenep

KARIMATAMEDIA, SUMENEP Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus pencurian disebuah rombong penjual jagung rebus di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (35), warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pencurian yang terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

“Kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku,” katanya.

Peristiwa pencurian diketahui korban Yanto Hariadi (22), warga Desa Kolor, Sumenep, saat datang ke rombong tempatnya bekerja sebagai penjual jagung rebus. Korban mendapati pintu penyimpanan barang yang sebelumnya terkunci dalam kondisi terbuka.

“Setelah dicek, korban mengetahui sejumlah barang-barangnya telah hilang, yakni satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sound system dan satu lampu. Selain itu, rombong milik korban juga mengalami kerusakan,” jelasnya.

Baca Juga:  Jadwal Terlalu Padat, Madura United Ajukan Laga Tunda

Korban bersama pamannya kemudian mengecek rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat seorang laki-laki mengenakan sarung turun dari sebuah mobil berwarna hitam dan diduga mengambil barang-barang dari dalam rombong.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta,” tambahnya.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Sumenep melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/293/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 2 September 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami kemudian mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku,” ucapnya.

MF diamankan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sekitar Jalan Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

“Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, MF diduga melakukan pencurian dengan cara membuka pintu penyimpanan bagian bawah rombong ketika pemilik tidak berada di lokasi. Barang-barang tersebut kemudian dibawa dan dinaikkan ke dalam mobil Toyota Avanza warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil pencurian.

Baca Juga:  MPLS Sekolah Rakyat Dimulai, Bupati Pamekasan Sambut 50 Siswa Baru

“Kami mengamankan satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sound system warna hitam, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu kemeja warna dongker bermotif daun warna merah putih dan satu sarung warna cokelat bercorak,” lanjutnya.

Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa lampu serta kendaraan yang diduga digunakan tersangka untuk mengangkut barang hasil pencurian.

“Penyidik masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” kata Bambang.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga maupun tempat usaha dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. (Bam/Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *