Travo Perahu Hilang, 3 Orang Diamankan Polisi

KARIMATAMEDIA, SUMENEP – Polsek Pasongsongan Sumenep, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa satu set travo perahu motor milik warga. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial HS (31), HU (27), dan TT (31), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Sumenep. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Pasongsongan menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban menerima informasi bahwa satu set travo berkapasitas 6.000 volt miliknya hilang dari perahu yang sedang diparkir di Pelabuhan Pasongsongan, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Korban saat itu berada di Kabupaten Pamekasan dan mendapat telepon bahwa satu set travo miliknya hilang dari dalam perahu yang diparkir di Pelabuhan Pasongsongan,” jelas Kapolsek Pasongsongan.

Baca Juga:  Rekapitulasi Pilkada Sampang 2024 Usai, Penetapan Bupati Terpilih Tunggu Keputusan KPU RI

Mendapat informasi tersebut, korban kemudian kembali ke Pasongsongan untuk memastikan kondisi perahunya. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati travo tersebut memang sudah tidak berada di tempat.

“Setelah memastikan travo tersebut hilang, korban kemudian pulang ke rumahnya. Di sana, korban bertemu dengan dua orang yang mengakui telah mengambil satu set travo miliknya,” lanjutnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Pasongsongan. Polisi melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa aksi pencurian diduga dilakukan bersama seorang rekan lainnya.

“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan awal, petugas mendapatkan informasi adanya satu orang lain yang diduga terlibat. Orang tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, satu set travo berkapasitas 6.000 volt, satu buah obeng warna hitam, serta satu karung warna putih bertuliskan sereya warna merah.

Baca Juga:  Tugu Keris Arya Wiraraja Sumenep Penuh Sampah Sehari Setelah Diresmikan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp800 ribu. Sementara ketiga orang yang diamankan kini menjalani proses penyidikan di Polsek Pasongsongan.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap barang bukti,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Pasongsongan menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui secara utuh peran masing-masing pihak yang terlibat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pasongsongan dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penyidikan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Fauzi/ain)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *