Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Toko Emas Lintas Provinsi, Dua Wanita Ditangkap di NTB

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan di Toko Emas “Jakarta” yang terjadi pada Sabtu (02/05/2026). Dalam pengungkapan tersebut, dua perempuan terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah sempat melarikan diri keluar Pulau Madura.

Kanit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pamekasan, IPDA Reza Farizal Sjafii, S.H., menyampaikan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 9 Mei 2026 terkait aksi pencurian di toko emas tersebut sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurutnya, Team Resmob Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan intensif usai menerima laporan dari korban. Titik terang pengungkapan kasus didapat setelah pihak kepolisian menerima file asli rekaman CCTV dari pelapor pada 11 Mei 2026.

Baca Juga:  Balon Udara Rusak Rumah Warga, Polisi Pegantenan Lakukan Penyelidikan

“Setelah menerima laporan tersebut, Team Resmob Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Titik terang mulai didapatkan setelah kami menerima dan menganalisis bukti file asli rekaman CCTV dari pihak pelapor pada tanggal 11 Mei 2026,” ujar IPDA Reza Farizal Sjafii.

Dari hasil analisa rekaman CCTV dan pelacakan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku yang diketahui telah melarikan diri ke luar Pulau Madura.

“Hanya berselang dua hari setelah mengantongi bukti digital yang kuat, tepatnya pada Selasa (12/05/2026), Team Resmob Satreskrim Polres Pamekasan yang berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Dompu, NTB, berhasil melakukan penyergapan terhadap kedua pelaku di wilayah Dompu,” jelasnya.

Adapun identitas kedua terduga pelaku yakni AL (24) dan UN (51), keduanya perempuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga merupakan bagian dari sindikat pencurian terorganisir yang beroperasi lintas pulau dan lintas provinsi.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Sentil Pengelola MBG agar Tidak Banyak Ambil Untung

“Kedua terduga pelaku ini ternyata tidak hanya melancarkan aksinya di wilayah Pamekasan saja. Mereka merupakan bagian dari jaringan kriminal lintas pulau dan lintas provinsi yang menyasar pusat perbelanjaan dan toko perhiasan,” tegasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pelaku lainnya. Polisi juga menjerat keduanya dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Bb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *