KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pamekasan. Seorang pria berinisial DRK (27) diamankan polisi di sebuah rumah di Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kamis (14/5/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan terduga pelaku merupakan warga Desa Tagangser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. Dari hasil pemeriksaan awal, DRK diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial DRK di wilayah Pakong. Yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus serupa,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama, Jumat (15/5/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu poket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,59 gram, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, serta satu lembar plastik klip kosong,” lanjutnya.
Polisi menduga sabu tersebut disimpan untuk diedarkan kembali kepada pemesan. Saat ini Satresnarkoba Polres Pamekasan masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, DRK kini mendekam di Rutan Polres Pamekasan dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
IPDA Yoni Evan Pratama juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (Anisa/Mel)
Karimata Media Dinamika Madura