Akfititas galian c (foto -ilustrasi - karimatamedia)

DLH Pamekasan: Galian C Harus Berizin dan Wajib Pulihkan Lahan

KARIMATA MEDIA, PAMEKASAN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan, Supriyanto, menyoroti aktivitas tambang galian C di wilayahnya agar dilakukan sesuai aturan dan memperhatikan kelestarian lingkungan, Jumat (15/05/2026).

Menurutnya, aktivitas galian C seperti penambangan pasir, batu, dan tanah urug harus memiliki izin resmi serta dokumen lingkungan sebagai dasar pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan.

Supriyanto menjelaskan, penambang galian C yang belum mengantongi izin diminta segera mengurus legalitas usaha agar aktivitas penambangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun persoalan di kemudian hari.

“Yang belum berizin segera mengurus izin, karena dengan mengurus izin itu ada aturan bagaimana cara menambang yang baik, kedalamannya berapa, sampai kewajiban memulihkan lahan setelah selesai menambang,” kata Supriyanto kepada jurnalis Karimata Media.

Baca Juga:  Kasus Kematian Bocah Batumarmar, Dinkes Pamekasan Klarifikasi Isu Keracunan Permen

Ia mengatakan, dalam tambang galian C yang legal terdapat ketentuan teknis yang wajib dipatuhi, mulai dari batas kedalaman galian hingga kewajiban reklamasi atau pemulihan lahan pascatambang. Bahkan, penambang resmi diwajibkan menyediakan jaminan pemulihan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kalau resmi itu penambang ada kewajiban pemulihan dan ada jaminannya. Jadi tidak dibiarkan begitu saja setelah ditambang,” ujarnya.

DLH Pamekasan, lanjut Supriyanto, selama ini terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha galian C agar aktivitas tambang berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Tragis! Bocah 5 Tahun di Pasean Pamekasan Meninggal Usai Diserang Monyet

Ia menegaskan, dokumen lingkungan menjadi pedoman utama pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap aktivitas tambang galian C.

“Kalau punya dokumen lingkungan, pedoman kita jelas dalam melakukan pembinaan. Kalau tidak punya dokumen lingkungan, kita mau membina berdasarkan apa?” tegasnya.

Meski demikian, Supriyanto menyebut kewenangan pembinaan sektor pertambangan berada di tingkat provinsi. Sementara pemerintah kabupaten lebih berfokus pada edukasi lingkungan dan pengawasan dampak aktivitas tambang terhadap masyarakat sekitar. (Sukriyanto/Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *