KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN — Polres Pamekasan memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Terbaru, Unit Reskrim Polsek Tamberu berhasil mengamankan ratusan liter solar dari dugaan praktik penimbunan yang dilakukan seorang warga, Selasa (5/5/2026) malam.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, petugas telah mengamankan seorang pria berinisial AM (49), warga Desa Tlontorajah, Kecamatan Pasean, yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Benar, personel Polsek Tamberu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim telah mengamankan terduga pelaku penimbunan BBM solar subsidi di pinggir jalan raya Tamberu, Desa Blaban, sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama, Rabu (6/5/2026) malam.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas sebuah minibus Suzuki Carry bernomor polisi D 1604 PJ. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku diketahui membeli solar bersubsidi secara bertahap dari SPBU Sotabar untuk kemudian ditimbun.
“Terduga pelaku mengumpulkan solar tersebut dalam kurun waktu beberapa hari. Sebanyak 15 jerigen dengan total volume sekitar 525 liter berhasil kami amankan sebelum sempat didistribusikan kepada pembeli,” jelasnya.
Selain ratusan liter solar, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkut. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tamberu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga akan melakukan penelusuran ke pihak SPBU terkait guna mendalami aliran distribusi BBM ilegal tersebut.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas. Langkah tegas ini diambil demi menjamin ketersediaan stok solar bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya nelayan dan sektor produktif lainnya di wilayah Pamekasan,” tutup IPDA Yoni Evan Pratama. (Bam/Ain)
Karimata Media Dinamika Madura