KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia dimanfaatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan untuk memberikan apresiasi kepada Karimata Media, Minggu (3/5/2026). Dalam kunjungan tersebut, PWI menobatkan Karimata Media sebagai Inovator Citizen Journalism (jurnalisme warga).
Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, menegaskan bahwa Karimata Media dinilai konsisten merawat jurnalisme warga dalam beberapa tahun terakhir. Konsistensi itu dinilai mampu mendorong masyarakat untuk lebih aktif terlibat dalam penyebarluasan informasi yang faktual dan aktual.
“Di era digitalisasi, masyarakat punya keleluasaan memproduksi informasi. Lewat Karimata Media, mereka diberi spirit untuk berinteraksi menyampaikan informasi lewat Karimata dan Karimata memverifikasi kebenarannya,” ujar Anam.
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam praktik citizen journalism yang dijalankan Karimata Media adalah proses verifikasi fakta dan data. Menurutnya, mekanisme ini menjadi kunci agar informasi yang disampaikan tetap akurat dan dapat dipercaya.
“Warga menyampaikan fakta di lapangan ke Karimata. Selanjutnya, Karimata membantu verifikasi dengan mengonfirmasikannya ke narasumber primer. Dengan begitu, keakuratan fakta teruji dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, alumnus Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep tersebut menilai Karimata Media berhasil merangsang partisipasi publik dalam menegakkan pilar demokrasi keempat, yakni pers. Ia menyebut konsep tersebut sebagai jurnalisme aktif, di mana terjadi komunikasi dua arah antara media dan masyarakat.
“Kami mengistilahkannya jurnalisme aktif. Artinya, terjadi komunikasi dua arah antara Karimata dengan warga secara cepat dan tepat. Karimata juga memanfaatkan akun medsos resminya dalam menyebarluaskan informasi dari masyarakat yang sudah terverifikasi kevalidannya,” terang Anam.
Selain itu, asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers tersebut juga menyoroti pentingnya menjaga kemerdekaan pers di Indonesia, terutama di tengah pembahasan sejumlah regulasi strategis.
Ia menilai RUU Penyiaran dan RUU Hak Cipta Jurnalistik akan sangat menentukan masa depan pers nasional. RUU Penyiaran, menurutnya, masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari potensi pembatasan kebebasan pers, tumpang tindih kewenangan lembaga, hingga risiko kriminalisasi konten. Regulasi tersebut juga dinilai belum sepenuhnya adaptif terhadap perkembangan media digital.
Di sisi lain, RUU Hak Cipta Jurnalistik dinilai membawa peluang besar bagi industri media. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik, membuka peluang monetisasi dari platform digital seperti Google dan Meta, serta menekan praktik plagiarisme konten.
“RUU Penyiaran jangan sampai membatasi ruang gerak jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Sementara RUU Hak Cipta Jurnalistik harus benar-benar berpihak pada perlindungan karya insan pers, agar media bisa tetap hidup dan profesional di era digital,” ujarnya. (Sukri/faz)
Karimata Media Dinamika Madura