KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (46), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, diamankan polisi setelah diduga melakukan penusukan terhadap seorang pria berinisial MG (48).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh anggota Opsnal Satreskrim pada Kamis malam (30/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah melalui proses penyelidikan.
“Terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di area pemakaman umum Dusun Bunut, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan. Saat kejadian, korban dan terduga pelaku diketahui terlibat cekcok mulut di tengah kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan sementara, perselisihan itu diduga memicu emosi terduga pelaku hingga kemudian mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dan melakukan penusukan.
“Terduga pelaku mengaku menusuk korban satu kali menggunakan pisau sepanjang kurang lebih 40 sentimeter, yang mengenai lengan kiri korban,” kata AKP Yoyok.
Polisi menyebut, motif sementara diduga karena emosi sesaat akibat perselisihan verbal antara kedua pihak. Dalam penanganan perkara ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau berwarna hitam dengan panjang sekitar 40 sentimeter serta hasil visum et repertum korban.
Saat ini, terduga pelaku ditahan di Mapolres Pamekasan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
“Proses pemberkasan tengah kami siapkan. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” tutupnya. (Ainul/Mel)
Karimata Media Dinamika Madura