Persiapan Eksekusi Miras di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan. (Doc-KarimataMedia)

Ciptakan Trantibum Ramadan, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Pamekasan

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama TNI/Polri yang didukung Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan eksekusi pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Senin (09/02/2026) pukul 11.30 WIB.

M. Yusuf Wibiseno S. Sos MM, Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta kesucian bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

“Pemusnahan tersebut melibatkan sebanyak 3.258 botol minuman beralkohol, dengan rincian 2.937 botol merupakan barang bukti milik Polres Pamekasan dan 321 botol milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan hasil razia di berbagai lokasi,’’ ujarnya saat On Air di Dinamika Madura, Senin (09/02/2026).

Upaya pemberantasan miras di wilayahnya berlandaskan regulasi yang jelas. Secara khusus, Kabupaten Pamekasan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2021 tentang larangan minuman beralkohol, yang disesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal daerah.

“Sesuai dengan arahan pimpinan, yang perlu dipahami pertama adalah secara regulasi. Pamekasan punya Perda Nomor 18 Tahun 2021 tentang larangan minuman beralkohol. Memang ada regulasi di atasnya yang masih membolehkan, tetapi itu dikendalikan oleh perda lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  PAD 2023 Tak Terealisasi, Disporapar Pamekasan Turunkan Target PAD 2024

Ia menegaskan, secara lokal keberadaan minuman keras di Pamekasan dinyatakan terlarang, mengingat di daerah ini tidak terdapat hotel berbintang lima atau tempat hiburan berskala nasional yang menjadi pengecualian dalam aturan nasional. Meski demikian, langkah preventif tetap dilakukan secara berkelanjutan melalui patroli rutin.

“Khusus di Pamekasan, karena tidak ada hotel bintang lima atau tempat hiburan berskala nasional, maka keberadaan miras berdasarkan pertimbangan lokal dilarang. Langkah pencegahan tetap kami lakukan dengan patroli rutin. Bahkan pada tahun 2025, Satpol PP telah menindak dua kasus dan sudah ditipiringkan,” tambahnya.

Selain aspek regulasi, miras juga dinilai membawa dampak buruk bagi kesehatan dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, pemberantasan minuman beralkohol tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga:  PWI dan Polres Pamekasan Bersama Tangkal Hoaks Menjelang Pemilu 2024

“Minuman keras secara umum tidak baik untuk kesehatan. Ini bukan hanya tanggung jawab polisi dan Satpol PP, tetapi tanggung jawab bersama. Harus ada gerakan bersama untuk memberantas miras,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penjual dan pengedar miras akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari tindakan administratif hingga penindakan hukum. Razia pun dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kafe dan kios-kios tertentu, yang dinilai cukup sensitif di kampung karena peredarannya kerap dilakukan secara samar.

“Razia kami lakukan dimana pun lokasinya. Kami mengajak masyarakat untuk membantu dengan memberikan informasi. Jika tidak diputus bersama, peredaran miras akan tetap ada,” lanjutnya.

Pihaknya mengimbau para pelaku peredaran miras untuk berhenti dan bersama-sama membangun generasi yang sehat serta berpikir cerdas, terlebih menjelang bulan suci Ramadan. (Melli/Bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *