Jam Kerja Guru Resmi Diatur Ulang, Berlaku Mulai 09 April 2026

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan menetapkan penyesuaian hari kerja dan jam kerja bagi pendidik serta tenaga kependidikan di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 9 April 2026.

Kepala Disdikbud Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretariat Daerah serta Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 67 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  Perempuan Asal Proppo Dilaporkan Hilang Sejak 16 April

“Iyaa intinya regulasi itu tidak mengatur kepentingan orang perorang, tapi regulasi itu berlaku jeneral,” ujarnya saat on air di Radio Karimata selasa (07/04/2026).

Dalam ketentuan tersebut, jam kerja hari Senin hingga Kamis ditetapkan mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat, waktu istirahat lebih panjang, yakni pukul 11.30–13.00 WIB. Adapun khusus hari Sabtu, jam kerja berlangsung dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Baca Juga:  Sempat Bangkit, Madura United Harus Akui Keunggulan Malut United 1-2

Basri menegaskan bahwa kebijakan ini wajib dilaksanakan oleh seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

“Dengan adanya penyesuaian ini, kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan tugas secara disiplin dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan menjadi pedoman resmi bagi seluruh pihak, mengingat regulasi yang telah ditetapkan wajib dipatuhi oleh semua unsur tanpa terkecuali. (Sol/Ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *