Kasus Dugaan Pengancaman dengan Celurit dan Perusakan Gudang Resmi Naik ke Penyidikan

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Polres Pamekasan menaikkan penanganan kasus dugaan pengancaman dan pengrusakan yang dilaporkan SW ke tahap penyidikan. Hingga Kamis (29/10/2026), penyidik masih memproses perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, menerangkan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 6 Oktober 2026, terkait dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat 1, Pasal 449 ayat 1 huruf a, dan atau Pasal 448 ayat 1 huruf a KUHP.

“Perkara ini masih terus kami tangani sesuai tahapan dan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Berdasarkan laporan, peristiwa itu terjadi di kediaman pelapor pada salah satu hari Senin di Oktober 2026, sekitar pukul 12.56 WIB. Terlapor berinisial H bersama sejumlah rekannya diduga mengacungkan celurit ke arah pelapor dan anaknya sambil melontarkan ancaman, sebelum melakukan pengrusakan terhadap gudang milik pelapor.

Baca Juga:  Melalui DBHCHT, RSUD Sumenep Siap Menuju Rumah Sakit Berstandar Nasional

“Penyidik mulai melakukan penyelidikan pada (7/10/2026). Pemeriksaan awal terhadap lima orang saksi, yakni SW, MS, MR, MA, dan SB, dilakukan pada (9/10/2026). Polres Pamekasan juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor,” katanya.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada (19/10/2026), penanganan kasus tersebut dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), SP2HP, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk pihak kejaksaan dan pelapor pada (21/10/2026).

Baca Juga:  Aksi Dugaan Penipuan Bermodus Cek Bernilai Miliaran Rupiah Terjadi di Pamekasan

“SPDP kepada pihak terlapor dikirimkan pada (23/10/2026). Barang bukti juga telah disita pada (22/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik pada (28/10/2026),” tambahnya.

Dalam perkembangan penyidikan, empat orang berinisial DK, MR, H, dan N telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada (27/10/2026). Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor H untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (29/10/2026).

“Penyidik selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka.” Tandasnya. (Bam/Ain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *