KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Polres Pamekasan mengungkap ratusan botol minuman keras (miras) hasil razia yang digelar Satreskrim Polres Pamekasan bersama Polsek jajaran. Razia tersebut dilakukan sebagai upaya menekan penyakit masyarakat, mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah (Perda), menjelang bulan suci Ramadan.
Pengungkapan hasil razia disampaikan dalam kegiatan doorstop ungkap kasus miras yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., didampingi KBO Satreskrim Polres Pamekasan Iptu Herman Jayadi, S.H., serta Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Satreskrim Polres Pamekasan, Jalan Nyalaran, Pamekasan, Senin (2/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H menyampaikan, bahwa Polres Pamekasan beserta Polsek jajarannya menggelar razia minuman keras (miras) sebagai upaya untuk menekan penyakit masyarakat, mengurangi potensi gangguan Kamtibmas, dan memastikan kepatuhan terhadap Perda.
“Razia miras tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas di Kabupaten Pamekasan. Dalam kegiatan razia, kami tetap menekankan humanis namun tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, terangnya.
Lebih lanjut, razia miras dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pamekasan serta mencegah dampak negatif minuman keras di tengah masyarakat.
“ini kami lakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah dampak negatif miras yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Razia dilakukan di sejumlah titik di Kab Pamekasan yang diduga menjadi lokasi peredaran miras”, Ucap Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H.,M.H.
Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan di warung-warung, kios, serta tempat-tempat yang dicurigai menjual atau menyimpan minuman keras.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek di sejumlah lokasi. Di antaranya, dari sebuah losmen di Jalan Trunojoyo, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, petugas mengamankan sebanyak 311 botol minuman keras dengan pemilik berinisial AHDA.
Selain itu, dari sebuah toko di Dusun Sumber Taman, Desa Pakong, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, petugas mengamankan 21 botol minuman keras dengan pemilik berinisial AW. Sementara dari sebuah toko di Jalan Pintu Gerbang Gang VI, Kabupaten Pamekasan, berhasil diamankan 41 botol minuman keras dengan pemilik berinisial W.
Sedangkan untuk pemilik atau penjual miras beserta ratusan botol minuman keras berbagai jenis tersebut telah dilakukan pendataan dan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan menegaskan, kegiatan razia minuman keras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
“Kegiatan razia minuman keras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan,” tegas Kasat Reskrim Polres Pamekasan.
Selain melakukan penindakan, Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan apabila mengetahui adanya penjualan miras di lingkungan sekitar.
“Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H.,M.H juga menghimbaun apabila ada masyarakat yang mendapati warung, kios atau tempat lainnya yang menjual miras, bisa melaporkan melalui Call Center Polri 110.”
Call Center Polri 110 menyediakan akses cepat, mudah, dan gratis selama 24 jam bagi masyarakat untuk melaporkan keadaan darurat, tindak kriminal, kecelakaan, bencana, maupun gangguan keamanan lainnya.
“Call Center 110 ini didukung oleh fitur modern yang dapat menampilkan data lokasi dan identitas pelapor secara otomatis, sehingga mempermudah penanganan di lapangan, tutupnya.” (Sukri/Lum)
Karimata Media Dinamika Madura