KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan menegaskan larangan pelaksanaan wisuda, purnawiyata hingga study tour bagi siswa jenjang PAUD, SD dan SMP. Larangan itu ditegaskan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait biaya kegiatan sekolah yang dinilai membebani wali murid.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan, Basri Yulianto mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 17-SE-2025 dari kementerian dan sudah sejalan dengan surat edaran yang sebelumnya diterbitkan Disdikbud Pamekasan pada tahun 2025.
Menurutnya, wisuda atau purnawiyata bukan kewajiban dalam dunia pendidikan sehingga sekolah diminta tidak memaksakan pelaksanaannya, terlebih sampai menarik pungutan dari orang tua siswa.
“Intinya memang melarang melaksanakan wisuda dan study tour. Itu sudah sejalan dengan surat edaran kami,” kata Basri.
Ia menegaskan, sekolah jangan menjadikan momentum kelulusan sebagai kegiatan seremonial berlebihan yang justru memberatkan wali murid secara ekonomi.
“Wisuda atau purnawiyata itu bukan sebuah kewajiban. Apalagi kalau dalam pelaksanaannya menimbulkan pungutan biaya yang memberatkan orang tua atau wali murid,” tegasnya.
Basri juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan di Pamekasan agar lebih fokus pada kualitas pendidikan dibanding kegiatan seremonial yang tidak memiliki kaitan langsung dengan proses belajar mengajar.
Larangan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi sekolah agar tidak lagi menggelar kegiatan wisuda mewah, sewa gedung, hingga study tour berbiaya tinggi yang kerap dikeluhkan masyarakat setiap akhir tahun ajaran. (Sukriyanto /Ans)
Karimata Media Dinamika Madura