Satlantas Polres Pamekasan Tertibkan Kendaraan Besar Masuk Jalur Kota

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan melakukan patroli dan penindakan terhadap kendaraan roda enam yang melintas di dalam kota , khususnya truk bermuatan material pasir dan batu (sirtu) yang dinilai membahayakan pengguna jalan lain, Rabu (07/01/2026). 

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka hunting system di sejumlah titik rawan, salah satunya di kawasan simpang 4 Pegadaian.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menjelaskan patroli tersebut difokuskan pada penegakan aturan rambu lalu lintas yang melarang kendaraan besar, seperti bus dan truk, melintas di jalur dalam kota. Menurutnya, keberadaan truk roda enam bermuatan sirtu tanpa penutup berpotensi membahayakan keselamatan pengendara lain.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Ingatkan Netralitas ASN

“Kami memberikan atensi khusus karena pelanggaran ini sudah marak dan banyak dikeluhkan masyarakat, bahkan ramai di media sosial. Truk bermuatan sirtu yang tidak berpenutup jelas membahayakan kendaraan lain,” ujar IPDA Yoni.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan sekitar lima truk bermuatan sirtu yang melintas di jalur terlarang. Dari jumlah itu, dua kendaraan langsung ditindak dengan tilang, sementara tiga lainnya diberikan teguran.

“Penindakan ini kami lakukan semata-mata untuk keselamatan pengguna jalan. Selain itu, kami juga menegaskan kembali batas kota dan rambu-rambu mana yang boleh dan tidak boleh dilalui kendaraan roda enam,” tegasnya.

IPDA Yoni menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan, termasuk menyasar perusahaan otobus dan pengusaha truk. Langkah tersebut akan dimulai dengan pendekatan persuasif sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut.

Baca Juga:  Hadapi Tradisi Toron, Empat Kabupaten di Madura Dapat Tambahan Pasokan LPG 3 kg

“Setiap hari kami akan lakukan sosialisasi, baik ke PO bus maupun mendatangi truk-truknya langsung mulai besok, termasuk ke pihak usahanya, sampai semuanya tertib,” tambahnya.

Terkait alasan pelanggaran, IPDA Yoni menyebut sebagian sopir memilih jalur kota karena dianggap lebih mudah, bahkan ada yang mengaku tidak mengetahui jalur yang seharusnya dilalui kendaraan besar.

“Alasan mereka macam-macam, ada yang mengambil jalur kota karena lebih mudah, ada juga sopir yang mengaku tidak tahu jalur kota. Ini yang akan terus kami benahi melalui sosialisasi,” pungkasnya. (Fauzi/SL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *