Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD (Doc-Karimatamedia)

Mahfud MD Dorong Penegakan Hukum Progresif dan Berkeadilan

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN — Penguatan kebangsaan dinilai akan semakin kokoh apabila penegakan hukum dijalankan secara adil, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal itu menjadi pesan utama dalam undangan Bupati kepada tokoh nasional untuk memberikan pencerahan hukum yang bersifat progresif kepada publik, sebagai bagian dari upaya membantu penegakan hukum yang sehat dan berkeadilan.

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa dalam proses hukum, hak tersangka wajib dilindungi. Menurutnya, seseorang yang diperiksa tidak boleh ditahan secara sewenang-wenang dan harus didampingi penasihat hukum. 

“Tersangka tidak boleh diperiksa tanpa pengacara, dan penahanan tidak boleh dilakukan sembarangan,” tegas Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif yang kini menjadi pendekatan penting dalam penegakan hukum. Ia menyebut, dalam aturan terbaru, seseorang baru dapat ditahan setelah berstatus tersangka. Namun demikian, keadilan restoratif harus diterapkan secara hati-hati agar tidak mengabaikan hak korban kejahatan. 

Baca Juga:  Cegah Gangguan, Polres Sumenep Perketat Pengamanan PSU di TPS 004 Desa Batu Ampar

“Restorative justice tidak boleh membatasi hak korban, apalagi dijadikan celah untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Terkait praktik jual beli perkara, Mahfud mengakui bahwa negosiasi di lapangan selama ini memang kerap terjadi. Namun, ia menekankan bahwa praktik tersebut harus dihapuskan. 

“Kalau perkara itu tidak masuk restorative justice, ya tidak bisa ditawar. Yang diancam lima tahun pidana bisa masuk restoratif, tapi itu pun harus jelas dan transparan,” kata Mahfud.

Dalam konteks penegakan hukum dan demokrasi, Mahfud menegaskan bahwa aparat harus siap dan profesional. Ia mencontohkan hak warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Menurutnya, aksi demonstrasi tidak harus meminta izin kepada kepolisian, melainkan cukup dengan pemberitahuan. Hal itu merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara.

Baca Juga:  Eksistensi Radio Tak Tergantikan, Bupati Pamekasan Kenang Kedekatan dengan Karimata Sejak 2008

Mahfud juga menyinggung soal perlindungan hukum dalam konteks politik, termasuk ancaman pidana bagi pihak yang bepergian ke negara lain dalam situasi tertentu. Ia menilai bahwa kebijakan politik hukum dimungkinkan, selama bertujuan melindungi warga dari ancaman dan tetap berada dalam koridor hukum. 

“Politik hukum boleh, tapi kriminalisasi tidak boleh terjadi. Di sinilah penegak hukum dituntut profesional,” pungkasnya kepada Jurnalis Karimata Media. (Lumi/Suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *