Press Conference Polda Jatim. (Ist-Karimata.net)

Polda Jatim Beberkan Motif dan Kronologi Penganiayaan di Sampang

KARIMATA.NET, SURABAYA – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan Jimmy Sugito meninggal dunia di Desa Ketapang Laok, Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya terungkap.

Dalam jumpa pers Kamis (21/11/2024), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap peran tiga tersangka dalam insiden yang bermuatan konflik politik dan personal.

Ketiga tersangka yang kini mendekam di Rutan Polda Jatim adalah Fendi Sranum, Abd. Rohman, dan Suadi, semuanya warga Sampang.

Kombes Farman, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari kunjungan mendadak Slamet Junaidi, Calon Bupati Sampang nomor urut 2, ke Padepokan Babussalam milik Kyai Mualif.

Kedatangan rombongan Slamet Junaidi, yang disambut oleh jamaah zikir atas permintaan Kyai Mualif, memicu ketidakpuasan Kyai Hamdudin, kerabat tua Kyai Mualif.

“Kyai Hamdudin merasa tidak dihormati karena tidak diberitahu sebelumnya soal kunjungan ini,” ujar Farman.

Ketegangan meningkat ketika kelompok Kyai Hamdudin memblokade jalan menuju padepokan dengan kayu dan kendaraan. Adu argumen pun terjadi, melibatkan Asrofi dari kelompok Kyai Mualif. Percakapan sengit antara Asrofi dan Kyai Hamdudin memunculkan emosi di kedua belah pihak.

“Dalam pertengkaran itu, Kyai Hamdudin merasa tersinggung karena dianggap tidak dihormati,” jelas Farman.

Konflik ini berujung pada pengejaran terhadap Asrofi oleh kelompok Kyai Hamdudin, namun korban Jimmy Sugito mencoba melindungi Asrofi hingga menjadi sasaran amuk massa.

Farman menegaskan bahwa isu korban Jimmy Sugito memukul Kyai Hamdudin adalah informasi palsu yang memprovokasi massa.

“Tidak ada bukti Jimmy Sugito melakukan pemukulan. Ini murni kesalahpahaman yang memicu kekerasan,” ujarnya.

Dalam kejadian tersebut, kelompok Kyai Hamdudin menyerang korban Jimmy Sugito dengan senjata tajam jenis celurit, menyebabkan luka parah di sekujur tubuhnya. Korban meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RSUD Ketapang, Minggu (17/11/2024).

Ketiga tersangka, Fendi Sranum, Abd. Rohman, dan Suadi, dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami akan memproses kasus ini dengan tegas. Kejadian ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga suasana kondusif menjelang pemilihan,” kata Farman.

Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu provokatif yang dapat memecah belah kerukunan.

“Kami terus mengembangkan kasus ini, termasuk mencari potensi pelaku lain yang terlibat,” tutupnya. (Ziyad/Mel)

Check Also

Strategi Matang, Madura United Jinakkan Dewa United di Laga Penuh Drama

KARIMATA.NET, BANGKALAN – Madura United sukses menundukkan Dewa United dengan skor 3-1 dalam lanjutan Liga …

One comment

  1. Ye Allah, kyai yang seharusnya menjadi pemimpin umat, dalam kasus ini malah jadi provokator utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *