Buku Nikah

Kemenag Pamekasan Tegaskan Larangan Menikah di Hari Libur Hoax

KARIMATA.NET, PAMEKASAN –  Masyarakat sempat dibuat resah dengan beredarnya kabar bahwa pernikahan di hari libur dilarang karena adanya aturan baru terkait pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun, kabar ini segera dibantah oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Dr. H. Mawardi, S.Ag, M.H.I. Dalam pernyataannya, Mawardi menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur. Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut pernikahan di luar jam kerja dilarang adalah tidak benar.

“Kementerian Agama tidak pernah melarang pernikahan di luar jam kerja. Banyak masyarakat salah kaprah menganggap bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 melarang pernikahan di luar jam kerja KUA, padahal itu tidak benar,” jelasnya saat on air di Dinamika Madura Radio Karimata, Senin (14/10/2024).

Lebih lanjut, Mawardi menjelaskan bahwa KUA pada dasarnya hanya melayani pernikahan di kantor pada hari dan jam kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat.

“Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor karena kantor KUA tutup. Namun, petugas atau penghulu tetap bisa melayani pernikahan di luar KUA kapanpun, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu,” tambahnya.

Kepala Kementerian Agama Pamekasan berharap agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya dan lebih baik memeriksa kebenaran kabar tersebut sebelum menyebarkannya.

“Masyarakat diharapkan tidak lagi khawatir mengenai pelaksanaan pernikahan di hari libur dan dapat merencanakan pernikahan mereka sesuai keinginan tanpa terpengaruh informasi yang menyesatkan,” tutupnya.

Pernyataan ini menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang menampilkan seorang pria, diduga seorang penghulu, yang menyebut bahwa Kementerian Agama akan menerapkan larangan pernikahan di hari Sabtu dan Minggu mulai 1 Januari 2025. Pernyataan pria tersebut membuat banyak masyarakat panik dan kebingungan. (Ziyad/Mel)

 

Check Also

Terbukti Intimidasi Jurnalis, Polres Pamekasan Tetapkan BE Sebagai Tersangka!

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Polres Pamekasan akhirnya menetapkan BE sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *