Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim

Polwan Bakar Suami Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

KARIMATA.NET, SURABAYA – Polda Jawa Timur resmi menahan seorang Polisi Wanita (Polwan) berinisial BRIPTU FN (28) yang diduga membakar suaminya yang juga merupakan anggota polisi berinisial BRIPTU RDW (27) pada Sabtu (08/06/2024).

Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar perkara dan melakukan penahanan terhadap tersangka BRIPTU FN (28) di rumah tahanan Polda Jawa Timur.

“Mengingat tersangka memiliki 3 anak balita yang harus dirawat, sehingga tersangka ditempatkan pusat pelayanan terpadu di rumah sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur,” ujarnya, Senin (10/06/2024).

Ia menyampaikan pasca kejadian, tersangka berusaha sekuat tenaga menolong suaminya yang terbakar.

“Hal itu dibuktikan dengan keadaan tersangka yang juga mengalami luka di beberapa tubuhnya akibat terbakar juga, sudah kita lakukan visum juga, sampai saat ini sudah ada 2 ahli dan 5 saksi yang diperiksa,” tegasnya.

Kombes Pol Dirmanto menyebutkan dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 UU no 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami minta kepada warganet jangan mengupload informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sebab ada hak privasi dalam kasus ini. Kami masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Kejadian itu bermula ketika BRIPTU FN emosi setelah mengecek saldo rekening suaminya yang hanya tersisa Rp 800 ribu. Padahal, BRIPTU RDW disebut baru menerima gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah pada awal bulan ini sebesar Rp 2,8 juta.

Cekcok tersebut kemudian berlanjut dengan aksi BRIPTU FN menyiram bensin ke muka dan tubuh suaminya. Dalam cekcok itu, FN pun sempat memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Setelahnya, FN pun menyiramkan bensin yang sudah disiapkannya ke tubuh RDW.

Korban sempat dirawat intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Ia menghembuskan nafas terakhir Minggu (09/6/2024) sekitar pukul 12.55 WIB. Anggota Sat Samapta Polres Jombang ini sempat dirawat karena luka bakarnya mencapai 90 persen. (Ziyad/Mel)

Check Also

Meski Waktu Mepet, Madura United FC Optimis Hadapi Persebaya

KARIMATA.NET, SURABAYA – Laga pekan ke-29 Liga 1 2024/2025 mempertemukan Madura United FC Vs Persebaya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *